Breaking News

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Global-hukumindonesia.id, Palembang — Polda Sumatera Selatan menerima penguatan personel dari Markas Besar Polri untuk mendukung percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah terdampak. Sebanyak 216 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) tiba dan melaksanakan tugas di Sumatera Selatan pada Kamis hingga Jumat (15–16/10/2026).

Penguatan tersebut terdiri atas 200 personel Pasukan Brimob I Korbrimob Polri yang tergabung dalam dua Satuan Setingkat Kompi (SSK), enam personel pengawak dua unit kendaraan taktis Armoured Water Cannon (AWC) dari Satbrimob Lampung, serta sepuluh personel tenaga medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Penerimaan personel berlangsung di Markas Komando Satbrimob Polda Sumsel dan dipimpin oleh Dansatbrimob Polda Sumsel Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Satbrimob Polda Sumsel serta perwakilan Polres Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan Musi Banyuasin.

Kehadiran personel BKO dari Mabes Polri merupakan bentuk dukungan lintas satuan dalam memperkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Penguatan ini juga mencerminkan komitmen Polri untuk merespons kebutuhan di lapangan secara cepat, terukur, dan terpadu.

Sebelum diterjunkan ke lokasi sasaran, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kedatangan, pengarahan, serta pembekalan teknis penanganan karhutla. Materi yang diberikan meliputi Analisa Daerah Operasi (ADO), teknik penanganan kebakaran lahan gambut, teknik suplai air, pembasahan spiral, hingga penggunaan cairan pemadam api X-FIRE03.

Pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai kondisi medan dan mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, dengan tetap memperhatikan keselamatan personel serta masyarakat di sekitar lokasi penanganan.

Setelah menyelesaikan pengarahan dan pelatihan teknis, personel BKO didislokasikan ke 16 titik sasaran penanganan karhutla yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muara Enim.

Sembilan tim juga dilengkapi peralatan pendukung tambahan berupa mesin pompa, selang pemadam, jetshooter backpack, serta cairan pemadam X-FIRE03 untuk menunjang kegiatan operasional di lapangan. Dukungan personel, tenaga medis, kendaraan, dan peralatan tersebut diharapkan dapat memperkuat jangkauan serta efektivitas upaya penanganan karhutla di wilayah sasaran.

Dansatbrimob Polda Sumsel Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan Mabes Polri melalui pengiriman personel dan sarana pendukung untuk membantu penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Menurutnya, kesiapan personel yang telah mendapatkan pembekalan teknis menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di 16 titik sasaran. Sinergi lintas satuan diharapkan mampu memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dukungan dari Mabes Polri memperkuat upaya terpadu dalam menghadapi karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Pengiriman personel Brimob, pengawak kendaraan AWC, dan tenaga medis menjadi bentuk dukungan Polri dari tingkat pusat hingga daerah untuk membantu penanganan kebakaran serta melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

Penerimaan dan pendislokasian personel BKO berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh tim bergerak menuju lokasi penugasan masing-masing. Polda Sumsel terus mengoptimalkan koordinasi dan sumber daya yang tersedia guna mendukung penanganan karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Melalui sinergi lintas satuan dan dukungan masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen memperkuat upaya pencegahan serta penanganan karhutla demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Bumi Sriwijaya.

"Polisi Bersama Masyarakat". (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA