Global-hukumindonesia.id, Cianjur - Masyarakat Pembelajar Republik (MPR), melalui Musyawarah Anggota menyampaikan sikap bahwa MPR menolak Keras LGBT di Kabupaten Cianjur.
Kami berpandangan bahwa Kabupaten Cianjur perlu menjaga nilai-nilai sosial, budaya, pendidikan, dan norma yang hidup di tengah masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik dan lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, sehat, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai masyarakat.
Namun, sikap ini bukan ajakan untuk melakukan kekerasan, persekusi, penghinaan, atau diskriminasi terhadap individu mana pun. Setiap warga negara tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
MPR mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk:
Menjaga ruang publik agar tidak menjadi tempat promosi atau normalisasi perilaku seksual yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Memperkuat pendidikan karakter, keluarga, dan pembinaan generasi muda.
Melakukan langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
Menjalankan kebijakan berdasarkan hukum, tanpa tindakan main hakim sendiri.
Membuka ruang dialog dengan masyarakat dalam menyikapi persoalan sosial secara bijaksana.
MPR percaya bahwa menjaga moral, karakter, dan masa depan generasi muda harus dilakukan melalui pendidikan, keteladanan, dialog, serta penegakan hukum yang adil.
Masyarakat Pembelajar Republik (MPR) Ketua Zainurrohman "Dari Gagasan Menjadi Perubahan". (Agus Heri Mulakir)


Social Header