Global-hukumindonesia.id, Sumedang - Tabir misteri di balik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri Cimanggung (SMANCI), Kabupaten Sumedang, kini memasuki babak krusial. Setelah resmi dihantam Surat Klarifikasi nomor 0119 KONFIRMASI-KLARIFIKASI/GAB-PERS-LSM/VIII/2026, Tim Gabungan Aliansi Media (Global Hukum Indonesia, Nusantara News, Lensa News, Radar Nusantara) bersama LSM Komisi Pengelola Korupsi (LSM KPK) Jabar melakukan konfrontasi data langsung ke lapangan.
Langkah taktis ini membuahkan fakta baru yang semakin memperluas pusaran kasus. Dalam pertemuan formal di lobi sekolah, Staf Humas SMANCI berdalih dan mengklaim secara sepihak bahwa seluruh pengelolaan anggaran tersebut telah dilaporkan dan dikoordinasikan secara berkala kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII, Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pengawas keuangan negara.
Komparasi Data: Alibi Pelaporan Administrasi di Tengah Dugaan Pengalihan Komponen Anggaran, Klaim bernada defensif dari pihak Humas SMANCI tersebut langsung dipatahkan secara intelektual oleh Dirlitbang GHI PUSAT, Yudhi Dewa. Menurutnya, laporan administratif di atas kertas ARKAS tidak serta-merta menghapus indikasi kejanggalan fisik dan fluktuasi angka yang ditemukan tim investigasi di lapangan.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi otentik yang dikantongi Aliansi Media, SMAN Cimanggung melaporkan serapan dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 408.802.200,- pada Tahap I (Pencairan 22 Januari 2025) dan melonjak menjadi Rp 508.384.620,- pada Tahap II (Pencairan 27 Agustus 2025). Total dana rehabilitasi sekolah dalam satu tahun anggaran tersebut menembus angka Rp 917.186.820,- hampir menyentuh angka satu miliar rupiah.
"Klaim Humas yang menyatakan sudah lapor ke KCD, Inspektorat, dan BPK itu adalah hak jawab mereka. Namun, yang kami persoalkan adalah substansi fisik dan asas hukum prioritas.
Mengapa dana pemeliharaan hampir 1 Miliar tersebut diakui dalam surat jawaban tertulis dialihkan untuk belanja modal sepihak (AC, program PAPS, Komputer) dan porsi besarnya justru terserap untuk 15 item kosmetik estetika, termasuk ruangan kerja Kepala Sekolah dan lobi ? Ini yang disebut ketidakpatuhan tata kelola anggaran!" tegas Yudhi Dewa dengan nada tajam.
Senin, Tim Gabungan Siap Mendatangi KCD Wilayah VIII Uji Silang Klaim Sekolah Guna membuktikan apakah klaim Staf Humas SMANCI tersebut benar-benar valid atau sekadar tameng birokrasi untuk mengulur waktu, Tim Gabungan Aliansi Media dan LSM KPK Jabar telah mengagendakan pergerakan khusus.
"Hari Senin ini, kami secara kelembagaan akan mendatangi langsung Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat. Kami akan melakukan konfirmasi tatap muka dan menyerahkan berkas komparasi data ini kepada Kepala KCD. Kami ingin menguji secara benderang, Apakah KCD mengetahui dan merestui pengalihan anggaran jumbo sarpras SMANCI untuk fasilitas kosmetik ruangan Kepsek tersebut ? Ataukah pihak sekolah yang memberikan laporan miring?", cetus perwakilan Tim Investigasi Aliansi.
Tabrak Regulasi Keterbukaan Informasi Publik, Hak Jawab Dikunci Total! Sikap pihak manajemen SMANCI tetap bersandar pada penolakan mereka menyodorkan bukti fisik SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bulanan kepada pers dengan dalih dokumen tersebut bersifat rahasia di luar BPK. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta PP No. 43 Tahun 2018, pers memiliki legalitas konstitusional penuh untuk melakukan monitoring informasi publik guna mencegah tindak pidana korupsi.
Mengingat batas waktu penyamaan data yang diberikan telah habis tanpa adanya pembuktian dokumen otentik dari pihak sekolah, Tim Gabungan Aliansi Media dan LSM KPK Jabar menyatakan secara tegas bahwa Hak Jawab SMAN Cimanggung resmi dikunci total dan dinyatakan gugur.
Langkah hukum represif lintas sektoral langsung diambil demi menyelamatkan uang negara. Seluruh berkas analisis, bukti foto konfirmasi lapangan, beserta draf laporan dugaaan Tipidkor ini resmi dilimpahkan dengan tembusan melekat kepada: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII Jabar, (Agenda Konfirmasi Senin), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Aliansi Media menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau demi terwujudnya dunia pendidikan Jawa Barat yang bersih dari cengkeraman oknum bermental koruptif. (Tim/redaksimghijabar@gmail.com/Gabungan-Aliansi)


Social Header