Breaking News

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Sisakan Tanda Tanya, Siapa Bertanggung Jawab?

Global-hukumindonesia.id, Bogor — Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 menjadi perhatian publik.
Dalam sidak tersebut, sejumlah ruangan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi menjadi salah satu hal yang disorot.Senin 28 September 2026.

Temuan itu sontak memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Bukan hanya soal siapa yang menggunakan ruangan tersebut, tetapi juga mengenai peruntukan fasilitas, dasar penggunaannya, hingga bagaimana pengawasan dilakukan.
Namun, temuan pemeriksaan tetap harus ditempatkan secara proporsional. Temuan bukanlah vonis pidana. Ada proses pemeriksaan dan klarifikasi yang harus dilalui sebelum kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dapat ditentukan.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan yang lebih terang.

Siapa pengguna fasilitas tersebut? Untuk kepentingan apa ruangan digunakan? Siapa yang memberikan izin? Sejak kapan fasilitas itu tersedia? Dan sejauh mana pengawasan internal berjalan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Jika fasilitas yang ditemukan memang memiliki dasar aturan dan peruntukan yang sah, pihak Lapas memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka persoalan tidak semestinya berhenti pada fasilitas yang terlihat.

Sistem pengawasan internal juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Sebab, keberadaan fasilitas yang kemudian menjadi perhatian Ombudsman secara otomatis membuka pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan rutin dilakukan sebelum sidak berlangsung.

KPKB: JANGAN BERHENTI PADA SATU PIHAK

Aktivis KPKB Zefferi meminta persoalan tersebut ditelusuri secara objektif dan menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan perlu melihat seluruh mata rantai pertanggungjawaban, mulai dari pengguna fasilitas hingga pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengawasan.

"Jangan sampai kalau ada persoalan, yang dicari hanya siapa yang berada di lapangan. Periksa semuanya secara objektif. Siapa yang mengizinkan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan apakah semuanya sesuai aturan," tegas Zefferi.

Ia menilai sidak Ombudsman seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola dan memperkuat pengawasan apabila memang terdapat celah yang perlu diperbaiki.

"Kalau memang sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai ketentuan. Jangan ada ruang abu-abu", ujarnya.

Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong kini menunggu satu hal penting: penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebab, transparansi diperlukan agar publik dapat membedakan mana fakta hasil pemeriksaan, mana penjelasan pihak terkait, dan mana sekadar dugaan yang belum terbukti.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah ruangan, melainkan juga tentang bagaimana tata kelola dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA