Breaking News

Sidak Dapur MBG Jabar Jangan Racuni Anak-Anak Kami!

Global-hukumindonesia.id, Bandung Barat - Peristiwa dugaan keracunan massal yang menimpa belasan siswa SDN 02 Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB (11/9/2026), menjadi alarm keras bagi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat. 12/9/2026

Berdasarkan data sementara, puluhan siswa terpaksa dilarikan ke RS IMC Cimareme dan RS Cibabat setelah mengalami gejala klinis seperti mual, muntah, diare, hingga demam.

Kendati Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menyatakan masih melakukan penelusuran epidemiologi dan belum menyimpulkan penyebab pasti secara laboratorium, insiden ini terlanjur memicu atensi publik yang luas terkait standardisasi higienitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hak Publik untuk Tahu dan Komitmen Investigasi GHI, Menyikapi ruang abu-abu pada aspek preventif program yang sangat vital bagi generasi bangsa ini, jajaran redaksi beserta kader eksekutif Global Hukum Indonesia (GHI) wilayah Jawa Barat mengambil langkah progresif. GHI menegaskan tidak akan tinggal diam dan bersiap melancarkan gerakan pemantauan serta kontrol sosial secara masif, menyeluruh, dan berkala.

Direktur Penelitian dan Pengembangan GHI, Yudhi Dewa, menegaskan bahwa keselamatan anak didik adalah harga mati yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, fokus pergerakan tim investigasi GHI akan diarahkan langsung ke hulu produksi, yakni menyisir dapur-dapur taktis MBG, SPPG, hingga yayasan-yayasan pengelola yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa hak masyarakat terhadap keamanan pangan anak-anak mereka terpenuhi seutuhnya. Publik berhak tahu apakah pengadaan rantai pasok makanan ini sudah memenuhi standar baku mutu (SOP) kesehatan atau justru sarat akan kelalaian struktural.

Landasan Hukum Pers Menembus Batas Dapur Pangan, Aksi turun ke lapangan yang diinisiasi oleh awak media GHI bukanlah tanpa dasar. Pergerakan ini merupakan pengejawantahan mandat konstitusi dan regulasi sekuler yang kokoh di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 Ayat (1) Menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 Ayat (3) Menjamin kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik. Segala bentuk upaya menghalangi tugas jurnalistik di lapangan dapat diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (1).

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Mengingat program MBG disokong atau terafiliasi dengan anggaran/kebijakan negara, maka seluruh tata kelola pengadaannya (termasuk kelayakan operasional yayasan dan dapur SPPG) masuk dalam kategori informasi terbuka yang wajib diketahui oleh masyarakat.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi demi perlindungan kesehatan masyarakat.

Menuju Pengawasan Independen dan Profesional

Melalui gerakan kontrol sosial ini, Global Hukum Indonesia berkomitmen untuk bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat. Kehadiran awak media di dapur-dapur MBG bukan bertujuan untuk mengintervensi teknis, melainkan melakukan cross-check faktual, menguji transparansi, serta mendorong pihak yayasan maupun pengelola SPPG agar selalu menjaga akuntabilitas di setiap porsi makanan yang disajikan.

Kabiro Bandung Raya GHI, Fenny Retno Pratiwi, turut mengimbau kepada seluruh instansi terkait, kepala daerah, institusi pendidikan, hingga yayasan pengelola program MBG di Jawa Barat untuk bersikap kooperatif dan membuka ruang transparansi yang seluas-luasnya demi keselamatan anak-anak didik kita.
(redaksimghijabar@gmail.com/Yudhi Dewa/Fenny Retno Pratiwi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA