Breaking News

RESMI, DEWAN PEMBINA TUNJUK Rd. HADI HARYONO, C.CPL, MEMIMPIN KEMBALI SEBAGAI KETUA UMUM FKWSB

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Sejarah baru kembali ditorehkan. Dalam rapat pleno Dewan Pembina Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) yang digelar secara khidmat dan penuh kekeluargaan, telah ditetapkan sebuah keputusan bulat.

MEMUTUSKAN:

1.Menunjuk dan menetapkan Rd. Hadi Haryono, C.CPL., untuk kembali memimpin dan mengemban amanah sebagai *KETUA UMUM FORUM KOMUNITAS WARTAWAN SUKABUMI BERSATU (FKWSB) periode 2026-2031.

2. Memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum terpilih untuk menyusun kepengurusan baru, melakukan konsolidasi organisasi, dan menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKWSB.

Keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat demi menjaga stabilitas dan marwah wartawan Sukabumi.

Untuk diketahui publik dan seluruh anggota, berikut adalah Landasan Hukum Organisasi FKWSB sesuai AD/ART:

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
FORUM KOMUNITAS WARTAWAN SUKABUMI BERSATU (FKWSB)

BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN*
Pasal 1: Organisasi ini bernama Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu, disingkat FKWSB.

Pasal 2:FKWSB didirikan pada tanggal 10 November 2020 di Sukabumi untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3:FKWSB berkedudukan di Sukabumi Raya (Kota dan Kabupaten Sukabumi) dan berwilayah kerja di seluruh Indonesia.

BAB II - AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT*
Pasal 4: FKWSB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5:FKWSB berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 6: FKWSB bersifat Independen, Profesional, Kekeluargaan, dan Non-Partisan. Prinsip organisasi adalah SAMA RATA, KEBERSAMAAN, DAN PENGABDIAN.

BAB III  TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7 Tujuan:

1.  Mempersatukan seluruh wartawan/jurnalis Sukabumi dalam satu wadah yang solid.

2.  Meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan anggota.

3.  Menjadi mitra kritis, konstruktif, dan strategis bagi Pemerintah, TNI/Polri, dan masyarakat.

4.  Melindungi anggota dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi karya jurnalistik.

BAB IV - KEANGGOTAAN*
Pasal 8: Anggota FKWSB adalah wartawan aktif yang memiliki identitas pers (ID Card) yang jelas, bekerja di media cetak, online, elektronik, dan terverifikasi Dewan Pembina.

Pasal 9: Setiap Anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART dan Kode Etik Jurnalistik.

BAB V - STRUKTUR ORGANISASI*
Pasal 10: Struktur Tertinggi FKWSB adalah Dewan Pembina.

Pasal 11: Pelaksana Harian Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 12: Struktur Kepengurusan terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Bidang-Bidang.

BAB VI - KEKUASAAN TERTINGGI*
Pasal 13: Kekuasaan tertinggi untuk menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan Ketua Umum berada di tangan "DEWAN PEMBINA" melalui Musyawarah Mufakat. Jika Ketua Umum berhalangan tetap atau dianggap tidak mampu menjaga marwah organisasi, maka Dewan Pembina berhak menunjuk kembali Ketua Umum yang baru.

Dengan berlandaskan AD/ART inilah, maka penunjukan Rd. Hadi Haryono, C.CPL, sebagai Ketua Umum FKWSB adalah SAH SECARA HUKUM ORGANISASI.

"Mari kita kawal bersama kepemimpinan beliau untuk menjadikan FKWSB sebagai forum wartawan yang paling solid, paling bermartabat", Ujar para pembina FKWSB, Jum'at, 25/9/2026. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA