Breaking News

Polres Bangka Sikat Peredaran Sabu dan Ekstasi, 34 Paket dan 10 Pil Diamankan

Global-hukumindonesia.id, Sungailiat – Komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial RJ (26thn) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

RJ diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 34 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,1 gram.

Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan 10 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,5 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu timbangan digital, satu unit handphone, satu bal plastik klip bening, 33 potongan sedotan, satu tas dompet warna merah dan satu kotak plastik warna hitam.

Kasi Humas Polres Bangka IPTU Ariyanto, mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH., SIK., MH., MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

“Bapak Kapolres Bangka menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar IPTU Ariyanto.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba", tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Bangka terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan RJ dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bangka memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bangka terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi narkotika untuk merusak generasi bangsa. (Humas Polres Bangka/Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA