Global-hukumindonesia.id, Jambi - Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan terus dilakukan melalui pendekatan preemtif dan preventif. Hal tersebut menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubditbinsos Ditbinmas Polda Jambi AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd. memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru mengenai berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda, mulai dari perundungan (bullying dan cyberbullying), kejahatan digital, perjudian online (judol), hingga fenomena geng motor dan balap liar.
Pembekalan yang dilaksanakan pada 17 September 2026 itu menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat yang mampu mengenali potensi gangguan keamanan dan ketertiban sejak dini.
Materi tersebut juga menempatkan kepolisian tidak hanya pada fungsi penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi, pembinaan, komunikasi, dan kolaborasi dengan lingkungan pendidikan.
Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif
Dalam materi pembekalan, dijelaskan bahwa langkah preemtif merupakan tindakan yang dilakukan untuk mendahului potensi gangguan sebelum berkembang menjadi masalah. Sementara langkah preventif diarahkan pada upaya pencegahan agar suatu gangguan tidak terjadi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai persoalan yang awalnya dianggap sebagai kenakalan biasa berkembang menjadi tindak pidana,”ujar AKBP Dadang
Dalam konteks lingkungan pendidikan, mahasiswa juga didorong tidak hanya menjadi penonton ketika melihat tindakan perundungan atau kekerasan. Mereka diharapkan menjadi upstanders, yakni berani mengambil sikap yang tepat, melapor, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman.
Bullying Tak Lagi Dipandang sebagai Kenakalan Biasa
Salah satu materi utama adalah perubahan bentuk perundungan yang kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui ruang digital.
Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang terhadap pihak lain, sedangkan cyberbullying berlangsung melalui media digital dan dapat memiliki jangkauan yang lebih luas.
Jejak digital juga membuat dampak perundungan di dunia maya dapat berlangsung lebih panjang. Karena itu, mahasiswa diminta memahami penggunaan teknologi secara bertanggung jawab serta tidak menggunakan media sosial untuk menghina, mengancam, mempermalukan, atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Secara hukum, kekerasan terhadap anak juga memiliki konsekuensi pidana. UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur ketentuan terkait kekerasan terhadap anak, termasuk Pasal 76C dan Pasal 80 mengenai ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan.
Ancaman Kejahatan Digital dan Judi Online
Perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru bagi generasi muda. Ruang digital tidak hanya digunakan untuk komunikasi dan pembelajaran, tetapi dapat menjadi sarana terjadinya berbagai bentuk kejahatan.
Dalam pembekalan tersebut, cyberbullying, penipuan siber, kejahatan berbasis teknologi serta judi online menjadi beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Tekanan psikologis akibat perundungan juga dinilai perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi perilaku dan keputusan seseorang. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi, pendampingan dan penguatan karakter.
Panduan resmi PKKMB dari Kementerian Pendidikan Tinggi juga menempatkan pengembangan karakter mahasiswa, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi dan antikekerasan seksual sebagai bagian dari materi pengembangan karakter mahasiswa.
Geng Motor dan Balap Liar Jadi Perhatian
Selain kejahatan digital, materi pembekalan juga mengulas fenomena geng motor dan balap liar yang melibatkan kalangan remaja.
Fenomena tersebut tidak semata-mata dilihat dari aspek pelanggaran lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, aktivitas yang berkembang menjadi pengeroyokan, membawa senjata tajam, pengrusakan fasilitas, penganiayaan maupun tindak pidana lainnya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Materi tersebut menjelaskan bahwa kenakalan remaja memiliki sejumlah faktor yang saling berkaitan, antara lain pengendalian diri, pengaruh kelompok sebaya, kondisi keluarga, lingkungan sekolah, serta pengaruh media sosial.
Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Tiga Pendekatan Kepolisian
Dalam menghadapi gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan remaja, materi pembekalan mengenalkan tiga pendekatan utama kepolisian, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi, penyuluhan dan pembinaan moral. Pendekatan preventif dilakukan melalui patroli, pemetaan titik rawan, penguatan fungsi Bhabinkamtibmas dan kegiatan pencegahan lainnya.
Sedangkan pendekatan represif ditempuh apabila telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana melalui penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga pendekatan tersebut diharapkan berjalan beriringan sehingga penegakan hukum tidak menjadi satu-satunya instrumen dalam menghadapi persoalan kenakalan remaja.
Dorong Sinergi Kampus dan Kepolisian
AKBP Dr. Dadang DK juga menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, mahasiswa, orang tua, masyarakat dan kepolisian.
Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun karakter mahasiswa. Pendidikan tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang memiliki kesadaran hukum, bertanggung jawab dan mampu mengambil keputusan secara bijak.
Mahasiswa juga diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk kegiatan produktif, bukan justru terjebak dalam aktivitas yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Materi pembekalan turut mengaitkan upaya menjaga kamtibmas, penguatan sumber daya manusia, pencegahan kejahatan digital dan penegakan hukum dengan agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah menjelaskan Asta Cita sebagai delapan misi pembangunan nasional. Di dalamnya terdapat agenda penguatan ideologi, HAM, keamanan, pembangunan SDM, serta reformasi hukum dan birokrasi.
Dalam konteks kepolisian, materi tersebut menempatkan pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan.
Mahasiswa Didorong Berani Melapor
Pada akhirnya, pembekalan PKKMB tersebut tidak hanya berisi pemahaman mengenai ancaman hukum, tetapi juga mengajak mahasiswa menjadi bagian dari solusi.
Mahasiswa diharapkan berani melaporkan apabila menemukan tindakan kekerasan, perundungan, aktivitas kriminal, penyalahgunaan teknologi maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Pendekatan edukatif tersebut menjadi penting karena pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
Pesan utama yang dibawa dalam kegiatan itu adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.
Kampus, mahasiswa, keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam mencegah kekerasan, kejahatan digital, geng motor, balap liar dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
Dengan kolaborasi tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, kesadaran hukum dan kepedulian sosial untuk ikut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungannya. (Viryzha)


Social Header