Breaking News

Penasehat Hukum Tergugat Angkat Bicara Terkait ASN di Kepanitiaan Pilkades Desa Teluk Rendah Tahun 2026

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Melanjutkan pemberitaan kami sebelumnya dengan judul "Penasehat Hukum Harkis Sebut Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah Tahun 2026, Diduga Cacat Hukum".

Menyikapi tudingan tersebut, Penasehat Hukum Panitia Pilkades desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang, Erick Abdullah, (Kamis, 10/09/2026) kepada awak media, mengatakan, "tudingan yang mengatakan panitia Pilkades tersebut diduga cacat hukum, karena ada ASN (PNS dan PPPK) di unsur kepanitiaan adalah kurang tepat dan tidak mendasar", jelasnya.

"Saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkades di kabupaten Sarolangun adalah Perbup Sarolangun Nomor 29 tahun 2022 (Lex specialis), didalam perbup Sarolangun tersebut tidak ada satu pasal pun yang melarang ASN untuk menjadi Panitia Pilkades", ujarnya.

"Pasal 16 menjelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPS Pilkades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil", ungkapnya.

“Jadi tudingan tersebut kami rasa kurang tepat, kami hanya meluruskan berdasarkan regulasi yang ada", pungkasnya.

Polemik keterlibatan ASN di unsur kepanitiaan Pilkades tersebut, kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut dasar hukum dan legitimasi panitia Pilkades Desa Teluk Rendah tahun 2026, guna memastikan persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan tafsir, substansi Perbup Nomor 29 Tahun 2022 dan regulasi lain yang dijadikan dasar masing-masing pihak menjadi penting untuk dikaji secara utuh. (As'78)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA