Breaking News

Penasehat Hukum Harkis Sebut Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah Tahun 2026, Diduga Cacat Hukum

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Penasehat hukum Harkis sebut panitia Pilkades desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang diduga cacat hukum dan minta Pilkades desa Teluk Rendah tahun 2026 ditunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Andrian Evendi, SH., usai mediasi ke 3 gugatan perdata Harkis Vs Panitia Pilkades Teluk Rendah dan Para pihak turut tergugat. (Rabu, 07/09/2026) kepada para awak media menjelaskan jika panitia Pilkades desa tersebut diduga cacat hukum karena terindikasi adanya oknum ASN (PNS dan PPPK) yang merangkap jabatan sebagai ketua dan anggota panitia Pilkades desa Teluk Rendah.

"Hemat kami panitia Pilkades ini diduga cacat hukum, karena didalamnya terindikasi ada oknum ASN (PNS dan PPPK) yang menjabat sebagai ketua dan anggota panitia Pilkades desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang tahun 2026, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU ASN dan UU desa itu sendiri", jelasnya. 

"UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) melarang keras bagi ASN (PNS/PPPK) untuk terlibat pada kegiatan politik praktis atau kepanitiaan yang berpotensi memicu konflik kepentingan, selain itu keterlibatan ASN juga berpotensi menjadi sebuah pelanggaran administrasi dan kode etik ASN", ujarnya.

"Jadi sangat jelas jika ASN baik itu PNS maupun PPPK harus Netral atau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh tekanan atau kepentingan politik, termasuk dalam proses pemilihan di tingkat lokal seperti Pilkades", ungkapnya

"Kemudian yang membuat panitia ini diduga cacat hukum adalah ketidaksesuaian unsur panitia Pilkades, secara umum panitia Pilkades terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, tidak ada nya memperbolehkan adanya unsur ASN dalam kepanitiaan Pilkades. (UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa)", urainya.

"Kami meminta kepada pemerintah kabupaten Sarolangun khususnya untuk pelaksanaan Pilkades Desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang kabupaten Sarolangun tahun 2026 untuk ditunda, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku", bebernya.

Terkait keterlibatan oknum ASN di kepanitiaan Pilkades desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang, hingga berita ini diturunkan Sekda kabupaten Sarolangun belum dapat dikonfirmasi karena lagi dinas luar daerah, dan pihak dinas terkait belum dikonfirmasi. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA