Breaking News

Panen 2 Ton Melon Inthanon, Lapas Banyuasin Terus Mendukung Program Ketahanan Pangan

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin kembali memanen melon varietas Inthanon hasil budidaya warga binaan di area green house, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian sekaligus mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan.

Budidaya melon dilakukan di area green house berukuran 10 x 46 meter dengan sekitar 1.000 polibag. Dari budidaya tersebut, setiap buah memiliki berat rata-rata sekitar 2 kilogram dengan total produksi mencapai kurang lebih 2 ton.

Program budidaya melon menjadi salah satu bentuk pembinaan kemandirian yang memberikan pengalaman praktis kepada warga binaan dalam menerapkan pertanian modern. Warga binaan terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari penanaman, perawatan tanaman, hingga proses panen.

Kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan pada hasil produksi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran keterampilan produktif yang dapat menjadi bekal bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza Meidiansyah Purnama, mengatakan capaian panen tersebut merupakan hasil kerja sama jajaran Lapas bersama warga binaan dalam menjalankan program pembinaan secara berkelanjutan.

“Panen ini menjadi salah satu bukti bahwa warga binaan bisa mendapatkan keterampilan yang bermanfaat selama menjalani pembinaan. Ke depan, kami akan terus mengembangkan budidaya pertanian seperti ini, sehingga selain mendukung ketahanan pangan, keterampilan yang diperoleh juga bisa menjadi bekal bagi warga binaan saat kembali ke masyarakat", ujar Reza.

Melalui budidaya melon Inthanon, Lapas Kelas IIA Banyuasin terus mengembangkan pembinaan kemandirian berbasis keterampilan dan produktivitas, sejalan dengan upaya mendukung program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA