Breaking News

Merasa Dijegal, Arzon Gugat BPD dan Panitia Pilkades Desa Pulau Aro, Camat Pelawan, DPMD Sarolangun ke Pengadilan Negeri

Global-hukumindonesi.id, Sarolangun - Arzon bakal calon Kepala Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, melakukan gugatan kepada panitia pemilihan kepala desa setempat serta beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Sarolangun.(Senin, 21/09/2026)

Didampingi kuasa hukumnya, Arzon kepada para awak media usai mengikuti sidang perdana tersebut, mengatakan, "gugatan ini dilakukan adalah untuk mencari keadilan, karena saya merasa dizolimi oleh beberapa pihak yang terkesan dengan sengaja menjegal pencalonan saya sebagai bakal Cakades Pulau Aro tahun 2026", jelasnya.

"Berkas pencalonan saya sudah diantar dan diterima oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Pulau Aro pada tanggal 14 September 2026, sedangkan pencabutan nomor undian tanggal 17 September 2026, selaku Bakal Cakades saat itu saya adalah orang yang pertama kali mendaftar, namun anehnya saat pencabutan nomor urut saya tidak dilibatkan", ujarnya.

"Terkait rekomendasi BPD, sudah berulang kali dimediasi, baik melalui DPMD maupun pihak Kecamatan Pelawan, tapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. selain itu secara pribadi saya juga sudah berulangkali meminta rekomendasi kepada BPD, agar berkas pencalonan saya dapat diproses. namun semuanya tak digubris dan Ketua, Bendahara dan Sekretaris BPD tetap menolak dengan beragam alasan, termasuk salah satunya yakni tudingan yang mengatakan jika saya melakukan korupsi selama saya menjabat sebagai Kepala desa Pulau Aro periode sebelumnya", ungkapnya.

"Memang ada 2 orang anggota BPD desa Pulau Aro yang memberikan rekomendasi kepada saya, yakni Saudara Ibnu Hajar dan Saudara Taupik, namun Ketua BPD, Bendahara dan Sekretaris tetap menolak.
bahkan menjelang detik-detik terakhir tahapan penetapan kelengkapan berkas pencalonan, bersama pihak pendamping dari kecamatan saya kembali berupaya melakukan komunikasi dengan mendatangi kediaman Ketua BPD, Bendahara serta Sekretaris, namun mereka semuanya tidak berada dikediamannya masing-masing, yang sepertinya sengaja menghinda", urainya.

"Kemudian persoalan rekomendasi BPD yang telah ditandatangani dan diberikan kepada saya ini oleh 2 orang anggota BPD atasnama Ibnu Hajar dan Taupik, saya sudah ke dinas PMD Sarolangun menemui Kepala Dinas guna minta petunjuk terkait rekomendasi BPD tersebut, namun oleh Kepala dinas PMD saat itu mengatakan belum cukup dan harus ditandatangani oleh minimal 3 orang BPD, padahal sebelumnya dibeberapa desa sekitar rekomendasi BPD tersebut hanya ditandatangani oleh 1 atau 2 orang anggota BPD dari 7 atau 9 orang anggota BPD, dinyatakan cukup dan lengkap", pungkasnya.

Andrian Evendi, SH., didampingi Syamsuddin, SH., Ardiansyah, SH., dan Kazwaini, SH., selaku kuasa hukum Arzon kepada para awak media, mengatakan, "gugatan kebeberapa pihak ini dilakukan atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum terhadap klien kami ditahapan proses Pilkades Desa Pulau Aro tahun 2026", jelasnya.

"Adapun pihak yang digugat tersebut adalah BPD, Panitia Pilkades Desa Pulau Aro, Camat Pelawan dan Dinas PMD Kabupaten Sarolangun serta Bupati Sarolangun sebagai pihak turut tergugat", ujarnya. 

"Gugatan ini bukan semata-mata mengenai persoalan administrasi, melainkan memperjuangkan agar Arzon tetap diberikan kesempatan mengikuti tahapan Pilkades Desa Pulau Aro, karena beliau ini sudah dizolimi, sebab jika persoalan rekomendasi BPD yang jadi alasan penolakan, beliau sudah mengantongi rekomendasi BPD walaupun hanya diberikan dan ditandatangani oleh 2 orang anggota BPD yakni atas nama Ibnu Hajar dan Taupik", ungkapnya. 

"Dalam persoalan ini kami sangat menyesalkan atas tindakan yang lakukan oleh Ketua, Bendahara dan Sekretaris BPD desa Pulau Aro yang diduga sengaja menghindar terkait pemberian rekomendasi kepada klien kami saudara Arzon, padahal sejatinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketua beserta anggota BPD wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi tim sukses atau terlibat politik praktis dalam mendukung salah satu bakal calon Kepala Desa", tutup Andrian Evendi, SH.

Sementara itu, usai sidang perdana tersebut, Camat Pelawan H. Sibawaihi, S.H., M.H., ditemui beberapa awak media tidak berani berkomentar alias bungkam dan terkesan menghindar.

Kini, gugatan yang dilayangkan Arzon tersebut telah masuk keranah hukum dan menjadi perhatian publik, karena menyangkut proses tahapan Pilkades Desa Pulau Aro yang sedang berjalan. Apakah proses pencalonan Arzon akan dibuka kembali atau tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai keputusan panitia, seluruhnya kini menunggu proses dan putusan hukum.

Hingga berita ini diturunkan pihak BPD, Panitia Pilkades Desa Pulau Aro dan DPMD Sarolangun belum memberikan keterangan terkait materi gugatan tersebut. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA