Breaking News

Mediasi Gugatan Harkis Vs Panitia Pilkades Teluk Rendah dan Para Pihak Turut Tergugat Lanjut ke Tahap 3

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Mediasi tahap 2 gugatan perdata yang diajukan oleh Harkis terhadap Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, serta para pihak turut tergugat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, (Rabu, 03/09/2026) akan kembali dilanjutkan pada mediasi tahap 3.

Usai mediasi tahap 2 (pengajuan resume pihak penggugat) Penasehat Hukum penggugat Andrian Evendi, SH., kepada para awak media, mengatakan, "mediasi tadi adalah penyampaian resume yang diajukan oleh klien kami", jelasnya. 

"Melalui resume tadi ada 3 point yang disampaikan oleh klien kami, yakni pertama klien kami meminta agar berkas pencalonannya diterima, kedua klien kami minta agar seluruh panitia Pilkades Teluk Rendah tahun 2026 diganti, ketiga klien kami minta penggantian biaya yang ditimbulkan", ujarnya.

"Nanti pada mediasi ke 3 pada hari Rabu Minggu depan, mereka akan mengajukan jawaban resume dari klien kami", ungkapnya 

Sementara itu, penasehat hukum pihak tergugat dan juga pihak turut tergugat, Erick Abdullah mengatakan, "tadi dalam resume yang mereka sampaikan ada 3 point, salah satu point tersebut yakni terkait penggantian panitia Pilkades Teluk Rendah, tentunya kita menghormati proses hukum, menganti panitia itu ada prosedur, aturan serta Perbup nya jika memenuhi syaratnya silahkan saja", jelasnya.

"Sampai hari ini kami lihat tidak  kesalahan dari pihak panitia, jadi apa landasan yuridis/hukumnya dari pihak kabupaten untuk menggantinya, apalagi saat ini proses tahapan sedang berjalan, ada 2 orang Bakal calon kepala Desa Teluk Rendah yang sedang diverifikasi berkas persyaratan dan sudah dinyatakan lengkap, tentunya tahapan ini akan jadi terhambat jika kita mengantikan tanpa landasan hukum yang benar", ujarnya.

"Kemudian terkait permohonan mereka agar berkas pencalonannya diterima, kita akan mempelajarinya sesuai Perbup Sarolangun Nomor 29 tahun 2022 yang jadi landasan hukum Pilkades, mengatur terkait batas waktu penyampaian berkas termasuk persyaratan yang harus dilengkapi. jika memenuhi syarat dan batas waktu yang dibenarkan itu bisa diterima, tetapi hingga hari ini batas waktu tersebut sudah lewat", ungkapnya.

"Terkait proses dan langkah hukum, kita menghormati setiap warga negara, siapa saja yang tidak puas dengan suatu keputusan silahkan salurkan ke jalur hukum", urainya.

"Harapan kami yang paling penting itu adalah mengutamakan kebenaran dalam artian jika kita bicara hukum, silahkan mau dari versi penggugat, versi pihak tergugat ataupun dari versi pihak turut tergugat, hakim lah yang nanti akan menentukannya dan kami berkeyakinan dengan aturan dan proses yang sudah ada kebenaran itu ada di pihak kami", tutup Erick Abdullah. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA