Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada 18 September 2026 lalu, Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat akhirnya angkat bicara.
Melalui surat klarifikasi resmi bernomor 0023/SJPKJB/V/2026 tertanggal Bandung, 21 September 2026, lembaga independen tersebut memberikan penjelasan gamblang kepada Kapolres Sukabumi, Kasat Reskrim, Masyarakat, dan Insan Pers.
TEGASKAN LEGALITAS LEMBAGA SAH
Dalam pembuka surat, Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat menegaskan bahwa lembaganya adalah lembaga legal dan sah secara hukum, terdaftar di:
-SK Kemenkumham RI No. AHU.00133396.AH.01.07.Tahun 2018.
Berita Negara RI No. 90 Tambahan Lembaran Berita Negara No.00243.Tahun 2019
Tupoksinya sesuai PP No. 43 Tahun 2018* adalah menerima informasi dugaan korupsi, memberikan edukasi hukum, dan memberikan masukan konstruktif kepada penegak hukum.
PRIHATIN DAN KECAM AKSI OKNUM
Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat menyatakan sangat prihatin atas adanya oknum yang mengatasnamakan bagian dari lembaganya dan terjaring OTT di Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya menegaskan tindakan oknum tersebut adalah *murni perbuatan pribadi di luar tanggung jawab lembaga* dan sangat mencoreng marwah perjuangan anti korupsi.
"Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan mencederai hukum dan otomatis murni perbuatan di luar tanggung jawab lembaga, serta justru bukan hanya merugikan masyarakat tapi mencoreng nama lembaga serta semangat perjuangan melawan korupsi," tulis Komite dalam suratnya.
APRESIASI TINGGI UNTUK POLRES SUKABUMI, MASYARAKAT DAN MEDIA
Bukannya membela, Komite Pencegahan Korupsi Jabar justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kabupaten Sukabumi.
"Kami secara resmi dan tegas menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukabumi atas langkah penegakan hukum melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku-ngaku dari lembaga Kami", tuturnya.
Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat kelompok tani yang telah melapor dan kepada seluruh media online di Sukabumi yang telah memberikan informasi yang jelas, berimbang dan valid.
Komite menegaskan bahwa tindakan tegas Polres Sukabumi ini menjadi bukti nyata supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan menjadi catatan penting bahwa lembaganya senantiasa menjunjung tinggi hukum. (Hadi)


Social Header