Breaking News

Kalapas Kuala Simpang Imbau 237 Warga Binaan yang Belum Kembali Segera Serahkan Diri

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga binaan yang sebelumnya diberikan izin keluar sementara saat terjadi bencana hidrometeorologi banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang pada November 2025 lalu.

Kebijakan tersebut diberikan dalam kondisi darurat bencana dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan warga binaan. Saat itu, sebanyak 424 narapidana dan tahanan dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 187 orang telah kembali secara sukarela ke lembaga pemasyarakatan. Sementara sebanyak, 237 orang lainnya hingga kini belum melapor dan belum kembali.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihak Lapas. Para warga binaan yang belum kembali diimbau segera menyerahkan diri secara sukarela dan melapor kepada pihak Lapas.

Hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Sobirin Soleh, A.Md.Ip.,S.H., secara tegas menyampaikan "Untuk narapidanan yang belum kembali mempertegas dengan batas waktu serta konsekuensi yang dapat timbul apabila warga binaan tidak segera kembali.

“Saya mengimbau kepada seluruh narapidana yang diberikan izin keluar saat masa bencana untuk segera kembali dan menyerahkan diri secara sukarela ke lembaga. Menurutnya, warga binaan yang memiliki itikad baik untuk kembali secara sukarela tetap akan diberikan hak pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap warga binaan yang masi terdata pidananya agar kembali secara dengan suka rela, tentunya akan kami berikan hak-hak pemasyarakatan. Kecuali jika nara pidama tidak kembali dan harus ditangkap hak mereka seperti remisi dan hak lannya akan dicabut sesuai ketentuan yang berlaku", tegas Kalapas, pada Selasa 1 September 2026.

Ia menambahkan, pihak keluarga dan pihak terkait agar turut membantu menyampaikan imbauan tersebut kepada warga binaan yang hingga kini belum kembali.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong seluruh warga binaan yang masih berada di luar Lapas untuk segera kembali secara sukarela sehingga proses pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemasyarakatan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

"Menurutnya narapidana yang dikeluarkan dalam keadaan darurat banjir bandang semasa itu, secara sistim mereka belum dikeluarkan, maka orang tersebut masi status DPO", ungkap Kepala Lapas Sobirin kepada awak media Global Hukum Indonesia. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA