Breaking News

Imam Wahyudi dan Imelda akan Desak PT. Timah, Segera Lepas Aset Hibahkan Untuk Desa Karya Makmur, Pemali Bangka

Global-hukumindonesia.id, Pemali - Reses anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi dan Imelda, akan mendesak PT.Timah agar aset yang ada di Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, untuk segera dilepas dan dihibahkan ke Desa Karya Makmur. 

Hal itu dikatakan Imelda, didampingi Imam Wahyudi, usai Reses di Balai Desa Karya Makmur, Pemali, Sabtu (12/09/2026). 

Dijelaskan Imelda bahwa yang harus kita bantu dan kita perjuangkan dari keluhan warga, yaini masalah aset PT. Timah yang ada di Desa Karya Makmur. Terutama aset kantor desa, aset masjid, aset lahan pekuburan dan koperasi desa merah putih. Dengan tidak dilepasnya aset-aset tersebut, otomatis warga masyarakat, tidak bisa membangun, dan tidak bisa meminta anggaran ke pemerintah daerah, karena masih aset milik PT. Timah,

"Kami tadi sudah sampaikan ke masyarakat untuk segera menyurati PT.Timah, agar PT. Timah bisa membantu mengeluarkan aset-aset yang menjadi tuntutan masyarakat dihibahkan ke Desa Karya Makmur", jelas Imelda. 

Politisi partai Golkar Babel ini menambahkan akan berupaya memperjuangkan dengan yang dimaui warga masyarakat, yaini mendesak PT. Timah segera menghibahkan aset-aset tersebut ke Desa Karya Makmur. Namun tentunya harus disertai dengan surat usulan dari pihak kades dan camat ditujukan ke PT. Timah, "Sebagai wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memperjuangkan hal tersebut. Tentunya kita berharap kepada PT.Timah segera mengeluarkan aset-aset mereka dan dihibahkan ke Desa Karya Makmur", tegas Imelda. 

Sementara Imam Wahyudi politisi PDI-Perjuangan Bangka Belitung ini mengamini apa yang diungkapkan Imelda. Kita bersama Imelda dan tentunya kawan-kawan di DPRD Provinsi Babel, akan berjuang untuk warga,  terkait pelepasan aset-aset PT.Timah yang ada di lingkungan Desa Karya Makmur, "Kita akan desak PT.Timah untuk segera menghibahkan asetnya untuk Desa Karya Makmur", katanya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA