Global-hukumindonesia.id, Jambi - Upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan terus diperkuat melalui kolaborasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dunia pendidikan.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) STKIP-STIT Al-Azhar Diniyyah Jambi Tahun Akademik 2026/2027, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula STKIP-STIT Al-Azhar Diniyyah Jambi, Jalan Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tersebut mengangkat tema “Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Menanggulangi Kejahatan Digital, Menjaga Kamtibmas, serta Penegakan Hukum".
Dalam kegiatan tersebut, pembekalan dari Polda Jambi disampaikan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi.
Sebanyak 44 mahasiswa dan mahasiswi mengikuti kegiatan tersebut, dengan dukungan 25 orang panitia seminar.
Materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menyentuh persoalan yang semakin dekat dengan kehidupan mahasiswa, khususnya perundungan, cyberbullying, kekerasan seksual, kekerasan berbasis digital, penyalahgunaan media sosial, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.
Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya berperan aktif menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman, termasuk mengetahui mekanisme pelaporan apabila menemukan atau mengalami tindakan kekerasan maupun perundungan.
Tekankan Pencegahan Sejak Dini
AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto menjelaskan, pendekatan preemtif merupakan bagian penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki posisi strategis untuk ikut menciptakan budaya kampus yang sehat, saling menghormati, serta berani menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Mahasiswa tidak boleh menjadi korban, pelaku, maupun sekadar penonton ketika terjadi perundungan. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, berkembang dan menyampaikan pendapat", demikian pesan yang ditekankan dalam pembekalan tersebut.
AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan. Jika dahulu perundungan lebih banyak terjadi secara langsung, kini tindakan tersebut dapat berpindah ke ruang digital melalui media sosial, pesan elektronik maupun berbagai platform komunikasi.
Cyberbullying memiliki karakter berbeda karena dapat berlangsung tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Konten yang telah tersebar di ruang digital juga berpotensi meninggalkan jejak yang sulit dihapus.
Karena itu, mahasiswa didorong agar lebih bijak menggunakan teknologi, menjaga etika komunikasi digital, serta tidak mudah menyebarkan konten yang dapat merugikan atau merendahkan orang lain.
Bullying Bukan Sekadar Kenakalan
Dalam pembekalan tersebut juga ditegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar kenakalan.
Tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, di lingkungan perguruan tinggi, pencegahan dan penanganan kekerasan juga telah memiliki kerangka regulasi tersendiri. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk bentuk kekerasan, mekanisme penanganan, pemulihan, serta hak korban, saksi dan terlapor.
Hal tersebut menunjukkan bahwa menciptakan kampus yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur perguruan tinggi.
Ruang Digital dan Ancaman Judi Online
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perkembangan kejahatan di ruang digital, termasuk potensi paparan mahasiswa terhadap judi online, penipuan siber, pemerasan digital, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai modus kejahatan berbasis teknologi informasi.
Dalam pemaparannya, mahasiswa diajak memahami bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab. Kemampuan literasi digital menjadi salah satu benteng penting agar generasi muda tidak mudah menjadi korban maupun terlibat dalam aktivitas ilegal.
Perundungan dan tekanan sosial di ruang digital juga perlu ditangani secara serius. Karena itu, mahasiswa didorong untuk tidak hanya berani melapor ketika menjadi korban, tetapi juga menjadi bagian dari lingkungan yang berani mencegah dan menghentikan budaya perundungan.
Implementasi Polri Presisi
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi preemtif Ditbinmas Polda Jambi dalam membangun kesadaran masyarakat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Polri Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut menekankan pentingnya kemampuan kepolisian membaca potensi gangguan kamtibmas, bertindak responsif, serta memberikan pelayanan secara profesional dan berkeadilan.
Dalam konteks pendidikan, pendekatan preemtif dilakukan melalui komunikasi, edukasi dan kemitraan dengan berbagai pihak agar persoalan keamanan tidak selalu berujung pada penindakan.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi penting karena kampus merupakan salah satu ruang strategis dalam membangun karakter generasi muda.
Sejalan dengan Commander Wish Kapolda Jambi
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung Commander Wish Kapolda Jambi, khususnya penguatan sinergitas, pelayanan humanis, pencegahan gangguan kamtibmas, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Prinsip “Power is for Service” menjadi salah satu penekanan, bahwa kewenangan kepolisian pada hakikatnya digunakan untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Di sisi lain, penguatan sinergitas antara kepolisian dan dunia pendidikan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang lebih efektif.
Mahasiswa Didorong Menjadi Pelopor Lingkungan Aman
Melalui kegiatan PKKMB ini, mahasiswa baru STKIP-STIT Al-Azhar Diniyyah Jambi diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga memiliki kesadaran mengenai tanggung jawab sosial dan hukum sebagai bagian dari masyarakat.
Mahasiswa didorong menjadi pelopor lingkungan kampus yang aman, dengan membangun budaya saling menghormati, menolak kekerasan, tidak melakukan perundungan, serta menggunakan media digital secara cerdas dan bertanggung jawab.
Kolaborasi antara kepolisian dan perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan upaya pencegahan berjalan secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan edukatif dan preemtif, berbagai potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat dikenali lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kegiatan PKKMB STKIP-STIT Al-Azhar Diniyyah Jambi pun menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi tersebut, sekaligus menanamkan pesan bahwa kampus harus menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, bebas kekerasan dan mampu melahirkan generasi muda yang sadar hukum serta bijak menghadapi tantangan era digital. (Viryzha)


Social Header