Global-hukumindonesia.id, Cianjur — Dugaan pembuangan limbah pemotongan ayam ke aliran sungai mencuat di Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Limbah yang diduga berupa darah dan bulu ayam disebut dibuang langsung ke sungai yang alirannya bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial TikTok oleh Azzam Mohasm. Dalam keterangannya, dugaan aktivitas pembuangan limbah tersebut dilakukan oleh salah satu rumah pemotongan ayam (RPH) di wilayah setempat.
Azzam menyebut Kabid Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi yang dilaporkan. Namun, menurut keterangannya, penanganan lebih lanjut masih membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami meminta DLH dan instansi berwenang segera menindaklanjuti dugaan ini", demikian pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Dugaan pencemaran ini menjadi perhatian karena limbah berupa darah, bulu, maupun sisa proses pemotongan ayam yang dibuang tanpa pengelolaan semestinya berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan badan air.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan Pasal 69 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penanganan oleh pihak berwenang. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi Global Hukum Indonesia mendorong DLH dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan sumber limbah, sistem pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap kualitas sungai dan lingkungan sekitar.
(redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)


Social Header