Breaking News

𝗦𝗨𝗗𝗔𝗛 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗔𝗠𝗔𝗜, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗘𝗡𝗧𝗜?

Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia)

Dalam perkara pidana, kita sering mendengar kalimat: “Korban dan pelaku sudah berdamai.”

Namun, apakah perdamaian tersebut otomatis menghentikan penyidikan, penuntutan, atau persidangan?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮: 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂.

Perdamaian biasa dan penyelesaian berdasarkan 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝘁𝗶𝘃𝗲 𝗝𝘂𝘀𝘁𝗶𝗰𝗲 atau Keadilan Restoratif mempunyai kedudukan serta akibat hukum yang berbeda.

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠

▪️ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 
      tentang Kitab Undang-Undang Hukum 
      Acara Pidana, khususnya Pasal 79–87
▪️ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 
      tentang Kitab Undang-Undang Hukum 
      Pidana, khususnya Pasal 24–30 mengenai 
      tindak pidana aduan
▪️ PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang 
      Pedoman Mengadili Perkara Pidana 
      Berdasarkan Keadilan Restoratif
▪️ Peraturan Kepolisian Negara Republik 
      Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang 
      Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan   
      Keadilan Restoratif
▪️ Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 
      Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian 
      Penuntutan Berdasarkan Keadilan 
      Restoratif
▪️ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 
      tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 
      untuk perkara yang melibatkan anak.

⚠️ Ketentuan internal kepolisian dan kejaksaan tetap menjadi pedoman sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP yang berlaku.

𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗥𝗘𝗦𝗧𝗢𝗥𝗔𝗧𝗜𝗩𝗘 𝗝𝗨𝗦𝗧𝗜𝗖𝗘?

Restorative Justice atau RJ adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang berkaitan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan:

• Pemulihan keadaan korban
• Pertanggungjawaban pelaku
• Perbaikan akibat tindak pidana
• Pemulihan hubungan sosial
• Keseimbangan kepentingan korban, pelaku, 
  dan masyarakat.

Jadi, RJ bukan hanya mempertemukan pelaku dan korban untuk menandatangani surat perdamaian.

𝗥𝗝 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗮𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗻𝗲𝗴𝗮𝗸 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 berdasarkan syarat dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗔𝗠𝗔𝗜𝗔𝗡 𝗕𝗜𝗔𝗦𝗔?

Perdamaian biasa adalah kesepakatan pribadi antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan konflik, misalnya melalui:

• Permintaan maaf
• Pemberian ganti kerugian
• Pengembalian barang
• Pembayaran biaya pengobatan
• Janji tidak mengulangi perbuatan
• Pencabutan laporan maupun pengaduan.

Perdamaian biasa menunjukkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah membaik. Namun, kesepakatan tersebut 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂 𝗺𝗲𝗺𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮𝗶 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗯𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮.

𝗔𝗣𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗥𝗝 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗔𝗠𝗔𝗜𝗔𝗡 𝗕𝗜𝗔𝗦𝗔?

𝗣𝗘𝗥𝗗𝗔𝗠𝗔𝗜𝗔𝗡 𝗕𝗜𝗔𝗦𝗔 :

🔹 Merupakan kesepakatan antara pelaku dan 
      korban
🔹 Dapat dibuat di luar proses penegakan 
      hukum
🔹 Tidak selalu diperiksa pemenuhan syarat 
      RJ
🔹 Tidak otomatis menghentikan perkara
🔹 Dapat dipertimbangkan sebagai keadaan 
      yang meringankan.

𝗥𝗘𝗦𝗧𝗢𝗥𝗔𝗧𝗜𝗩𝗘 𝗝𝗨𝗦𝗧𝗜𝗖𝗘:

🔸 Dilakukan melalui mekanisme resmi
🔸 Melibatkan aparat penegak hukum
🔸 Harus memenuhi persyaratan formil dan 
      materiil
🔸 Mengutamakan pemulihan korban dan 
      tanggung jawab pelaku
🔸 Dapat menjadi dasar penyelesaian atau 
      penghentian perkara sesuai tahap serta 
      ketentuan hukum.

𝗜𝗻𝘁𝗶𝗻𝘆𝗮, 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗥𝗝 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴 𝘂𝗽𝗮𝘆𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗥𝗝.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗗𝗔𝗠𝗔𝗜 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗘𝗡𝗧𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔?

❎ Tidak.

Dalam tindak pidana biasa, proses hukum pada prinsipnya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak korban. Tindak pidana dipandang sebagai perbuatan yang juga mengganggu kepentingan masyarakat dan negara.

Karena itu, meskipun korban telah memaafkan, perkara dapat tetap dilanjutkan apabila:

☑️ Tindak pidananya tidak memenuhi syarat 
      RJ
☑️ Perbuatannya menimbulkan dampak serius
☑️ Terdapat kepentingan umum yang harus 
      dilindungi
☑️ Pelaku merupakan pengulangan tindak 
      pidana
☑️ Perdamaian dibuat di bawah tekanan
☑️ Perkara termasuk tindak pidana yang 
      dikecualikan dari penyelesaian RJ.

Surat damai tetap dapat dipertimbangkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, tetapi 𝘀𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗣𝟯, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻.

𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗧𝗜𝗡𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗣𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗘𝗟𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗨𝗔𝗡?

Dalam delik aduan, proses penuntutan bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu.

Berdasarkan 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟯𝟬 𝗨𝗨 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟯 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗨𝗛𝗣:

✅ Pengaduan dapat ditarik kembali dalam 
      waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan 
✅ Pengaduan yang telah ditarik kembali tidak 
      dapat diajukan lagi.

Oleh karena itu, perdamaian yang diikuti pencabutan pengaduan secara sah dalam delik aduan dapat mengakibatkan proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Namun, ketentuan tersebut 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘀𝗲𝗺𝘂𝗮 𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah perkara tersebut benar-benar merupakan delik aduan atau delik biasa.

𝗞𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗥𝗝 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗧𝗘𝗥𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡?

Berdasarkan 𝗨𝗨 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟮𝟬 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗨𝗛𝗔𝗣, mekanisme keadilan restoratif diatur dalam 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟳𝟵–𝟴𝟳 dan dapat diterapkan sesuai tahap penanganan perkara.

Penerapannya antara lain mempertimbangkan:

• Sifat dan tingkat keseriusan tindak pidana
• Kerugian serta dampak yang ditimbulkan
• Kesediaan korban dan pelaku
• Pemulihan hak korban
• Pertanggungjawaban dan kesungguhan 
  pelaku
• Keadaan pelaku dan korban
• Kepentingan masyarakat
• Ketentuan khusus yang berlaku terhadap 
  tindak pidana tersebut.

𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝘀𝘂𝗸𝗮𝗿𝗲𝗹𝗮, 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝘁𝗲𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻, 𝗽𝗲𝗻𝗶𝗽𝘂𝗮𝗻, 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗶𝗻𝘁𝗶𝗺𝗶𝗱𝗮𝘀𝗶.

Kesepakatan juga harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar ditandatangani untuk menghindari proses hukum.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗥𝗝 𝗕𝗜𝗦𝗔 𝗗𝗜𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗦𝗘𝗧𝗜𝗔𝗣 𝗧𝗔𝗛𝗔𝗣?

Pada prinsipnya, mekanisme RJ dapat diterapkan sesuai kewenangan lembaga pada beberapa tahap:

𝟭. 𝗧𝗔𝗛𝗔𝗣 𝗣𝗘𝗡𝗬𝗘𝗟𝗜𝗗𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗣𝗘𝗡𝗬𝗜𝗗𝗜𝗞𝗔𝗡

Penyidik menilai terpenuhi atau tidaknya syarat keadilan restoratif. Apabila disetujui dan seluruh kewajiban telah dilaksanakan, perkara dapat dihentikan melalui prosedur resmi.

𝟮. 𝗧𝗔𝗛𝗔𝗣 𝗣𝗘𝗡𝗨𝗡𝗧𝗨𝗧𝗔𝗡

Penuntut umum dapat mengupayakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan.

𝟯. 𝗧𝗔𝗛𝗔𝗣 𝗣𝗘𝗥𝗦𝗜𝗗𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡

Hakim dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai 𝗣𝗘𝗥𝗠𝗔 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟰.

Namun, perdamaian pada tahap persidangan 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗽𝘂𝘀 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗱𝗮𝗸𝘄𝗮 𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀. Hakim tetap menilai pembuktian, jenis tindak pidana, pemulihan korban, dan ketentuan hukum yang berlaku.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗞𝗢𝗥𝗕𝗔𝗡 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗢𝗟𝗔𝗞 𝗥𝗝?

Boleh.

RJ harus berlandaskan kesukarelaan. Korban tidak boleh dipaksa memaafkan, menandatangani surat damai, atau menerima ganti kerugian.

Korban juga berhak:
⏩ Mengetahui proses dan konsekuensi 
      kesepakatan
⏩ Menyampaikan kebutuhan pemulihannya
⏩ Didampingi penasihat hukum atau 
      pendamping
⏩ Menolak kesepakatan yang dianggap 
      merugikan
⏩ Meminta perlindungan apabila mendapat 
      ancaman atau tekanan.

𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗶𝗻𝘁𝗶𝗺𝗶𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻𝗹𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗿𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝘁𝗶𝗳.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗗𝗜𝗠𝗨𝗔𝗧 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗣𝗔𝗞𝗔𝗧𝗔𝗡?

Kesepakatan sebaiknya memuat:

1. Identitas para pihak
2. Uraian singkat peristiwa
3. Pernyataan bahwa perdamaian dibuat 
    secara sukarela
4. Bentuk permintaan maaf
5. Bentuk dan batas waktu pemulihan kerugian
6. Pengembalian barang atau hak korban 
    apabila ada
7. Jaminan tidak mengulangi perbuatan
8. Akibat apabila kesepakatan tidak 
    dilaksanakan
9. Tanda tangan para pihak dan saksi
10. Dokumentasi pelaksanaan kesepakatan.

𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜

✅ RJ bukan sekadar surat damai
✅ Perdamaian biasa tidak otomatis 
      menghentikan perkara
✅ Pencabutan laporan berbeda dengan 
      pencabutan Pengaduan 
✅ Delik biasa tetap dapat diproses meskipun 
      korban berdamai
✅ Dalam delik aduan, pengaduan dapat ditarik 
      sesuai ketentuan
✅ Korban tidak boleh dipaksa menerima RJ
✅ Pembayaran ganti rugi bukan berarti pelaku 
      “membeli” penghentian perkara
✅ Kesepakatan harus benar-benar 
      dilaksanakan
✅ Penghentian perkara hanya dapat dilakukan 
      oleh pejabat berwenang melalui prosedur 
      hukum.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Perdamaian biasa merupakan kesepakatan antara korban dan pelaku. Sementara itu, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang dilakukan secara resmi dengan memenuhi syarat dan prosedur hukum.

𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗻𝗷𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶. 𝗡𝗮𝗺𝘂𝗻, 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻.

Silahkan bagikan jika postingan ini bermanfaat 😊

#MelekHukum #RestorativeJustice  #Perdamaian #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer #AdvokatPekanbaru. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA