Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)
Global-hukumindonesia.id, Riau - Seseorang telah membuat laporan polisi dan menerima tanda bukti laporan. Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada pemeriksaan lanjutan, tidak ada informasi perkembangan perkara, dan tidak ada kepastian apakah laporan tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
Apakah keadaan seperti ini bisa dibawa ke praperadilan?
𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕𝗔𝗡𝗡𝗬𝗔:
𝗕𝗜𝗦𝗔, 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗧𝗘𝗥𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨.
Berdasarkan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, praperadilan berwenang memeriksa dan memutus mengenai:
“Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.”
Artinya, praperadilan tidak lagi hanya digunakan untuk menguji penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penghentian penyidikan. Penundaan penanganan perkara yang tidak mempunyai alasan sah juga dapat dipersoalkan melalui praperadilan.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥𝗔𝗡 𝗧𝗔𝗞 𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗣𝗥𝗢𝗦𝗘𝗦?
Tidak diproses bukan hanya berarti laporan tidak langsung menghasilkan penetapan tersangka.
Penanganan perkara pidana memang memerlukan waktu untuk:
• Memeriksa pelapor dan saksi
• Mengumpulkan dokumen dan barang bukti
• Meminta keterangan ahli
• Melakukan gelar perkara
• Menentukan apakah terdapat peristiwa
pidana
• Menentukan apakah perkara dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, keadaan dapat dipersoalkan apabila laporan dibiarkan tanpa perkembangan yang wajar, antara lain:
✅ Pelapor tidak pernah dimintai keterangan
✅ Saksi yang diajukan tidak pernah diperiksa
✅ Bukti yang diserahkan tidak ditindaklanjuti
✅ Tidak terdapat informasi perkembangan
perkara
✅ Permintaan penjelasan tidak dijawab
✅ Tidak ada keputusan apakah perkara
dilanjutkan atau dihentikan
✅ Penanganan perkara tertunda tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗦𝗘𝗧𝗜𝗔𝗣 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗥𝗟𝗔𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗣𝗥𝗔𝗣𝗘𝗥𝗔𝗗𝗜𝗟𝗔𝗡𝗞𝗔𝗡?
Tidak otomatis.
Hal yang harus dibedakan adalah:
1. Penanganan perkara membutuhkan waktu
karena alasan yang sah
2. Penanganan perkara sengaja atau tidak
patut ditunda tanpa alasan yang sah.
Keterlambatan dapat mempunyai alasan yang objektif, misalnya:
▪️ Jumlah saksi yang harus diperiksa cukup
banyak
▪️ Saksi belum memenuhi panggilan
▪️ Dokumen masih menunggu hasil
pemeriksaan
▪️ Diperlukan audit atau pemeriksaan ahli
▪️ Perkara melibatkan beberapa wilayah
hukum atau
▪️ Terdapat kendala lain yang dapat dijelaskan
secara resmi.
Karena itu, lamanya penanganan perkara bukan satu-satunya ukuran. Hakim akan menilai apakah penundaan tersebut masih wajar, mempunyai dasar yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗛𝗘𝗡𝗧𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔
Jika penyidik secara resmi menghentikan penyidikan, keabsahan penghentian tersebut dapat diuji melalui praperadilan.
Pasal 158 huruf b KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Permohonan mengenai penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 161 KUHAP.
Sementara itu, jika tidak terdapat surat penghentian tetapi perkara terus dibiarkan tanpa kepastian, keadaan tersebut dapat dipersoalkan sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Jadi, yang dapat diuji bukan hanya penghentian perkara secara tertulis, tetapi juga penundaan penanganan perkara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗗𝗜𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗕𝗘𝗟𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗝𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗥𝗔𝗣𝗘𝗥𝗔𝗗𝗜𝗟𝗔𝗡?
Pelapor sebaiknya terlebih dahulu melakukan langkah-langkah berikut:
1️⃣ Meminta informasi perkembangan perkara
secara tertulis
2️⃣ Menanyakan nama penyelidik atau penyidik
yang menangani perkara
3️⃣ Meminta penjelasan mengenai tahap
penanganan laporan
4️⃣ Menyerahkan bukti tambahan apabila
masih diperlukan
5️⃣ Mengirimkan surat permohonan tindak
lanjut
6️⃣ Mengajukan pengaduan kepada atasan
penyidik atau bagian pengawasan apabila
tidak memperoleh jawaban
7️⃣ Menyimpan seluruh bukti komunikasi dan
surat-menyurat.
Langkah-langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa pelapor telah aktif meminta kepastian, tetapi penanganan perkara tetap tertunda tanpa alasan yang jelas.
𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗣𝗘𝗥𝗟𝗨 𝗗𝗜𝗦𝗜𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡?
Untuk mengajukan praperadilan, pemohon perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan adanya laporan dan penundaan penanganannya, antara lain:
☑️ Surat Tanda Terima Laporan Polisi atau
tanda penerimaan pengaduan
☑️ Nomor laporan atau pengaduan
☑️ Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan apabila pernah diterima
☑️ Surat permohonan informasi
perkembangan perkara
☑️ Bukti penerimaan surat oleh kepolisian
☑️ Bukti komunikasi dengan penyelidik atau
penyidik
☑️ Daftar saksi dan bukti yang telah
diserahkan
☑️ Jawaban resmi dari kepolisian apabila ada
☑️ Kronologi lengkap sejak laporan dibuat.
Pemohon harus mampu menunjukkan bukan sekadar bahwa prosesnya lama, tetapi bahwa telah terjadi penundaan tanpa alasan yang sah.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗢𝗛𝗢𝗡𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗛𝗔𝗞𝗜𝗠?
Dalam permohonan praperadilan, pemohon pada pokoknya dapat meminta agar hakim:
🔸 Menyatakan telah terjadi penundaan
penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
🔸 Menyatakan tindakan atau sikap diam
aparat dalam penanganan perkara
bertentangan dengan hukum; dan
🔸 Memerintahkan agar penanganan perkara
dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Namun, praperadilan bukan tempat untuk langsung menyatakan terlapor bersalah. Praperadilan juga tidak serta-merta dapat memerintahkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
𝗕𝗘𝗥𝗔𝗣𝗔 𝗟𝗔𝗠𝗔 𝗣𝗘𝗠𝗘𝗥𝗜𝗞𝗦𝗔𝗔𝗡 𝗣𝗥𝗔𝗣𝗘𝗥𝗔𝗗𝗜𝗟𝗔𝗡?
Berdasarkan Pasal 163 KUHAP:
• Hakim menetapkan hari sidang paling lama
tiga hari sejak permohonan diterima
• Pemeriksaan dilakukan secara cepat. Hakim
harus menjatuhkan putusan paling lama tujuh
hari sejak permohonan dibacakan.
Hakim akan mendengar keterangan pemohon, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum.
𝗞𝗢𝗥𝗕𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗡𝗙𝗢𝗥𝗠𝗔𝗦𝗜
Pasal 144 huruf f KUHAP menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Oleh karena itu, permintaan informasi perkembangan bukanlah tindakan mengganggu penyidikan.
Meminta kepastian mengenai penanganan laporan merupakan bagian dari hak korban dalam proses peradilan pidana.
𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗧𝗜𝗡𝗚
Ketentuan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Terhadap perkara yang proses penyidikan atau penuntutannya telah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, Pasal 361 KUHAP mengatur bahwa penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Karena itu, sebelum mengajukan praperadilan perlu diperiksa:
▪️Kapan laporan dibuat
▪️ Kapan penyidikan dimulai
▪️ Sudah sampai tahap apa penanganan
perkaranya
▪️ Apakah terdapat surat penghentian
▪️ Apakah penundaan memiliki alasan yang
sah
▪️ Ketentuan hukum acara mana yang berlaku
terhadap perkara tersebut.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Laporan yang tak kunjung diproses dapat dibawa ke praperadilan apabila terdapat penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Namun, tidak setiap proses yang lama otomatis melanggar hukum. Pemohon harus dapat menunjukkan bahwa perkara telah dibiarkan tanpa tindakan, tanpa informasi, dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
𝗣𝗿𝗮𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗹𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝘀𝗮 𝘀𝗲𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗺𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗷𝗶 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝘀𝗮𝗵, 𝘄𝗮𝗷𝗮𝗿, 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗲𝗽𝗮𝘀𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺.
Silahkan bagikan postingan ini jika bermanfaat
#MelekHukum #Praperadilan #LaporanPolisi #EdukasiHukum #AdvokatPekanbaru #WenyFriatyLawyer. (*)


Social Header