Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)
Dalam perkara pidana, menemukan kebenaran memang penting. Namun, kebenaran tidak boleh dicari dengan mengabaikan hukum.
Rekaman, dokumen, telepon genggam, hasil penggeledahan, barang sitaan, pengakuan, maupun bukti elektronik mungkin menunjukkan adanya tindak pidana.
Tetapi, jika bukti tersebut diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, apakah masih dapat digunakan untuk menghukum seseorang?
Jawabannya: 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔-𝗠𝗘𝗥𝗧𝗔.
KUHAP baru menegaskan bahwa alat bukti harus autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Apabila hakim menyatakan alat bukti diperoleh secara melawan hukum, alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗣𝗘𝗥𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠?
Bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah alat bukti yang ditemukan, dikumpulkan, diambil, dibuat, atau dikuasai melalui cara yang bertentangan dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata apakah isi bukti tersebut benar, tetapi juga:
▪️ Siapa yang memperoleh bukti tersebut
▪️ Dengan kewenangan apa bukti diperoleh
▪️ Bagaimana cara memperolehnya
▪️ Apakah prosedur hukum telah dipenuhi
▪️ Apakah hak seseorang dilanggar
▪️ Apakah keaslian dan keutuhan bukti dapat
dipastikan
▪️ Apakah bukti tersebut mengalami
perubahan atau manipulasi.
𝗔𝗣𝗔 𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠𝗡𝗬𝗔?
🔸 Pasal 235 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan:
Alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
🔸 Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai:
1. Autentikasi alat bukti
2. Sah atau tidaknya cara memperoleh alat
bukti tersebut.
🔸 Pasal 235 ayat (5) kemudian menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum:
❎ Tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
dalam persidangan
❎ Tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
Inilah yang dikenal sebagai prinsip 𝗲𝘅𝗰𝗹𝘂𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗿𝘆 𝗿𝘂𝗹𝗲, yaitu bukti yang diperoleh secara melawan hukum harus dikesampingkan dari proses pembuktian.
𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗔𝗝𝗔 𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛𝗡𝗬𝗔?
Bukti dapat dipersoalkan keabsahannya apabila diperoleh melalui cara seperti:
1️⃣ Penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tidak terdapat keadaan mendesak yang dibenarkan hukum
2️⃣ Penyitaan tanpa surat perintah atau tanpa izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana diwajibkan KUHAP
3️⃣ Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah
4️⃣ Pemeriksaan surat, paket, dokumen, atau komunikasi pribadi tanpa dasar hukum
5️⃣ Pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan, kekerasan, ancaman, tekanan, atau intimidasi
6️⃣ Barang bukti yang diambil dari tempat tertentu tanpa berita acara dan tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan
7️⃣ Bukti elektronik yang diperoleh melalui peretasan atau akses tanpa hak
8️⃣ Percakapan, foto, video, atau data pribadi yang diperoleh dengan melanggar hukum
9️⃣ Barang bukti yang telah diubah, direkayasa, dipotong, atau tidak dapat dijelaskan asal-usulnya
🔟 Bukti yang tidak mempunyai rantai penguasaan atau 𝗰𝗵𝗮𝗶𝗻 𝗼𝗳 𝗰𝘂𝘀𝘁𝗼𝗱𝘆 yang jelas.
Namun, penilaian tetap dilakukan berdasarkan keadaan setiap perkara. Tidak semua kesalahan administratif otomatis menjadikan bukti tidak sah apabila kesalahan tersebut tidak menyentuh keabsahan, keaslian, dan perlindungan hak yang mendasar.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗡𝗔𝗥 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗣 𝗕𝗜𝗦𝗔 𝗗𝗜𝗧𝗢𝗟𝗔𝗞?
Bisa.
Kebenaran isi suatu bukti dan keabsahan cara memperolehnya merupakan dua persoalan yang berbeda.
Contoh :
Sebuah telepon genggam memang berisi percakapan mengenai tindak pidana. Namun, apabila telepon tersebut diperoleh melalui penyitaan yang dinyatakan tidak sah, hasil penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
🔸 Pasal 121 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa apabila pengadilan menolak izin atau persetujuan penyitaan, hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Barang yang disita juga wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya paling lama tiga hari sejak penetapan penolakan diterima.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗥𝗘𝗞𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗔𝗠-𝗗𝗜𝗔𝗠 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗜𝗟𝗘𝗚𝗔𝗟?
Tidak otomatis.
Keabsahan rekaman harus dinilai berdasarkan:
✅ Siapa yang melakukan perekaman
✅ Apakah perekam merupakan bagian dari
percakapan
✅ Di mana percakapan berlangsung
✅ Apakah terdapat harapan privasi
✅ Apakah perekaman dilakukan melalui
penyadapan
✅ Apakah rekaman telah diubah atau
dipotong
✅ Apakah rekaman berkaitan dengan perkara
✅ Apakah cara memperolehnya melanggar
undang-undang.
Karena itu, rekaman tanpa izin tidak selalu otomatis ditolak. Namun, rekaman yang diperoleh melalui penyadapan tanpa kewenangan atau pelanggaran sistem elektronik dapat dipersoalkan keabsahannya.
𝗔𝗣𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗜𝗟𝗘𝗚𝗔𝗟 𝗗𝗔𝗡 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗟𝗘𝗠𝗔𝗛?
𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗶𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 adalah bukti yang cara memperolehnya bertentangan dengan hukum. Konsekuensinya, bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗹𝗲𝗺𝗮𝗵 adalah bukti yang diperoleh secara sah, tetapi kualitas, relevansi, konsistensi, atau kemampuannya membuktikan dakwaan rendah.
Contohnya:
▪️ Rekaman hasil penyadapan tanpa
kewenangan merupakan persoalan
keabsahan
▪️ Rekaman yang sah tetapi suaranya tidak
jelas merupakan persoalan kekuatan
pembuktian
▪️ Dokumen palsu merupakan persoalan
autentikasi
▪️ Keterangan saksi yang berubah-ubah
merupakan persoalan kredibilitas.
Jadi, bukti ilegal dikeluarkan dari pembuktian, sedangkan bukti lemah masih dapat diperiksa tetapi bobotnya dinilai oleh hakim.
𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗘𝗟𝗘𝗞𝗧𝗥𝗢𝗡𝗜𝗞?
Bukti elektronik harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga unsur:
1️⃣ 𝗔𝘂𝘁𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸
Dapat dipastikan berasal dari sumber yang benar dan bukan hasil rekayasa.
2️⃣ 𝗨𝘁𝘂𝗵
Tidak diubah, dipotong, ditambah, atau dimanipulasi.
3️⃣ 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗼𝗹𝗲𝗵 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝘀𝗮𝗵
Tidak berasal dari peretasan, akses tanpa hak, penyadapan ilegal, atau pelanggaran hukum lainnya.
Tangkapan layar, rekaman suara, pesan WhatsApp, surat elektronik, video, dan data digital tidak cukup hanya ditampilkan. Harus dapat dijelaskan sumber, perangkat, waktu, metode pengambilan, serta keutuhan datanya.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗖𝗛𝗔𝗜𝗡 𝗢𝗙 𝗖𝗨𝗦𝗧𝗢𝗗𝗬?
Chain of custody adalah rangkaian pencatatan mengenai perjalanan barang bukti sejak ditemukan, disita, disimpan, diperiksa, dipindahkan, hingga diajukan ke persidangan.
Catatan tersebut penting untuk memastikan:
☑️ Barang yang diperiksa merupakan barang
yang sama dengan yang ditemukan
☑️ Tidak terjadi pertukaran atau penggantian
☑️ Tidak terjadi kontaminasi
☑️ Tidak terjadi perubahan isi
☑️ Setiap orang yang menguasai barang dapat
diketahui.
Rantai penguasaan yang terputus tidak selalu otomatis menjadikan bukti ilegal. Namun, keadaan tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap autentikasi, keutuhan, dan kekuatan pembuktiannya.
𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗘𝗠𝗣𝗘𝗥𝗦𝗢𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗜𝗟𝗘𝗚𝗔𝗟?
Keabsahan alat bukti dapat dipersoalkan melalui:
1️⃣ 𝗣𝗿𝗮𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻
Tersangka, keluarga, atau advokatnya dapat menguji sah atau tidaknya upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.
Pihak ketiga juga dapat mengajukan praperadilan apabila barang miliknya disita padahal tidak berkaitan dengan tindak pidana.
2️⃣ 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat meminta hakim menilai keabsahan cara memperoleh bukti, autentikasi, relevansi, dan rantai penguasaannya.
3️⃣ 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗵𝗹𝗶
Pihak yang mempermasalahkan bukti dapat menguji siapa yang memperoleh, menyita, menyimpan, memeriksa, dan menganalisis bukti tersebut.
4️⃣ 𝗨𝗽𝗮𝘆𝗮 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺
Apabila putusan mendasarkan kesalahan terdakwa pada alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat diajukan dalam upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
𝗔𝗣𝗔 𝗔𝗞𝗜𝗕𝗔𝗧 𝗣𝗨𝗧𝗨𝗦𝗔𝗡 𝗣𝗥𝗔𝗣𝗘𝗥𝗔𝗗𝗜𝗟𝗔𝗡?
Berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP, apabila praperadilan menyatakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Apabila terdapat benda yang disita tetapi tidak termasuk alat pembuktian, putusan juga harus memerintahkan agar benda tersebut segera dikembalikan kepada tersangka atau pihak dari siapa benda itu disita.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗚𝗨𝗚𝗨𝗥?
Tidak selalu.
Dikesampingkannya satu alat bukti tidak otomatis menggugurkan seluruh perkara.
Pemeriksaan dapat tetap dilanjutkan apabila masih terdapat alat bukti lain yang:
✅ Sah
✅ Autentik
✅ Relevan
✅ Saling bersesuaian
✅ Cukup untuk membuktikan dakwaan.
Namun, apabila setelah bukti ilegal dikesampingkan tidak tersedia alat bukti sah yang cukup, terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.
𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 “𝗕𝗨𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗣𝗢𝗛𝗢𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗔𝗖𝗨𝗡”?
Dalam doktrin dikenal istilah 𝗳𝗿𝘂𝗶𝘁 𝗼𝗳 𝘁𝗵𝗲 𝗽𝗼𝗶𝘀𝗼𝗻𝗼𝘂𝘀 𝘁𝗿𝗲𝗲 atau “buah dari pohon beracun”.
Maksudnya, bukti lanjutan yang ditemukan karena berawal dari tindakan melawan hukum dapat ikut dipersoalkan.
Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan secara otomatis. Hakim tetap harus menilai hubungan antara pelanggaran awal dan bukti lanjutan, serta apakah bukti lanjutan tersebut juga diperoleh melalui cara yang melawan hukum.
𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜
✅ Bukti yang terlihat meyakinkan belum tentu
sah
✅ Keaslian bukti berbeda dengan keabsahan
cara memperolehnya
✅ Tidak semua kesalahan prosedur otomatis
menggugurkan bukti
✅ Rekaman tanpa izin tidak selalu otomatis
ilegal
✅ Bukti ilegal berbeda dengan bukti yang
lemah
✅ Hakim berwenang menilai autentikasi dan
keabsahan alat bukti
✅ Mencari kebenaran tidak membenarkan
pelanggaran hukum.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Pembuktian bukan hanya berbicara tentang apa yang ditemukan, tetapi juga bagaimana bukti tersebut diperoleh.
Bukti yang autentik tetapi diperoleh dengan melanggar hukum dapat kehilangan seluruh kekuatan pembuktiannya. Sebaliknya, bukti yang diperoleh secara sah tetap harus diuji relevansi, konsistensi, dan kemampuannya membuktikan dakwaan.
𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘀𝗲𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗿𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗷𝘂𝘀𝘁𝗿𝘂 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺.
#BuktiIlegal #MelekHukum #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer #AdvokatPekanbaru. (*)


Social Header