Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)
Kita sering mendengar kalimat:
“Perkaranya sudah inkrah.”
Namun, apakah itu berarti perkara tersebut benar-benar telah selesai dan putusannya langsung dapat dieksekusi?
𝗜𝗻𝗸𝗿𝗮𝗵 berasal dari istilah Belanda inkracht van gewijsde, yang berarti suatu putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sederhananya, putusan disebut inkrah ketika terhadap putusan tersebut tidak tersedia lagi upaya hukum biasa atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum biasa dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
𝗞𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗶𝗻𝗸𝗿𝗮𝗵?
Pada umumnya, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap apabila:
1️⃣ Para pihak menerima putusan dan tidak
mengajukan upaya hukum
2️⃣ Tenggang waktu mengajukan banding atau kasasi telah berakhir
3️⃣ Seluruh upaya hukum biasa telah ditempuh dan telah dijatuhkan putusan terakhir
4️⃣ Undang-undang menentukan bahwa
terhadap putusan tersebut tidak tersedia
upaya hukum biasa.
𝗔𝗽𝗮 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮?
Setelah inkrah, putusan mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak. Isi putusan wajib dihormati dan dilaksanakan.
Terhadap perkara yang sama, dengan pihak, objek, dan dasar tuntutan yang sama, pada prinsipnya tidak dapat diperiksa serta diputus kembali. Inilah yang berkaitan dengan asas ne bis in idem atau res judicata.
Putusan yang bersifat menghukum atau memerintahkan seseorang melakukan sesuatu—misalnya membayar sejumlah uang, menyerahkan objek sengketa, atau mengosongkan tanah, dapat dimohonkan pelaksanaannya apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.
𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗶𝗻𝗸𝗿𝗮𝗵 𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗲𝗸𝘀𝗲𝗸𝘂𝘀𝗶?
𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸.
Inkrah adalah status hukum suatu putusan, sedangkan eksekusi adalah tindakan untuk melaksanakan isi putusan.
Artinya, putusan yang sudah inkrah belum tentu telah dilaksanakan. Dalam perkara perdata, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.
Tidak semua putusan juga memerlukan eksekusi paksa. Putusan yang hanya menerangkan atau menciptakan suatu keadaan hukum pada dasarnya berbeda dengan putusan yang memerintahkan pihak tertentu untuk memenuhi suatu kewajiban.
𝗞𝗮𝗹𝗮𝘂 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗶𝗻𝗸𝗿𝗮𝗵, 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗱𝗶𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻?
Dalam keadaan dan dengan alasan tertentu, putusan inkrah masih dapat dimohonkan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali.
Namun, peninjauan kembali bukanlah banding atau kasasi tahap berikutnya. Pengajuannya harus memenuhi alasan dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Pada prinsipnya, pengajuan peninjauan kembali tidak serta-merta menghilangkan status inkrah dan tidak otomatis menunda atau menghentikan pelaksanaan putusan.
Karena itu, jangan hanya bertanya, “Apakah putusannya sudah dibacakan?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan apakah masih tersedia upaya hukum biasa?”
Sebab putusan yang telah dibacakan belum tentu inkrah, dan putusan yang telah inkrah belum tentu sudah selesai dieksekusi.
𝗠𝗲𝗺𝗮𝗵𝗮𝗺𝗶 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗶𝘀𝗶 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗵𝗮𝗺𝗶 𝘀𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮.
Sudah lebih melek hukum hari ini?
#MelekHukum #LiterasiHukum #Inkrah #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer. (*)


Social Header