Breaking News

𝗗𝗜𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗜𝗦𝗔 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗕𝗔𝗟𝗜𝗞?𝗣𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜


Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat & Konsultan Hukum)

Dalam perkara perdata, Tergugat tidak hanya berhak membantah gugatan. Apabila mempunyai tuntutan terhadap Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik dalam perkara yang sama.

Gugatan awal disebut 𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶, sedangkan gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat disebut 𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗿𝗲𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶.

Keduanya dapat diperiksa dalam satu proses persidangan, tetapi tetap mempunyai dasar, dalil, tuntutan, dan beban pembuktian masing-masing.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜?

⏩ Gugatan konvensi adalah gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat melalui pengadilan untuk memperoleh perlindungan atau pemulihan atas hak yang dianggap telah dilanggar.

Dalam gugatan konvensi:
1. Pihak yang mengajukan gugatan disebut 
    𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶
2. Pihak yang digugat disebut 𝗧𝗲𝗿𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 
    𝗞𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶.

Istilah “konvensi” digunakan untuk membedakan gugatan awal tersebut dari gugatan balik yang mungkin diajukan oleh Tergugat.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜?

Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dalam perkara yang sedang diperiksa.

Setelah rekonvensi diajukan:
1. Tergugat Konvensi berkedudukan sebagai 
     𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗥𝗲𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶
2. Penggugat Konvensi berkedudukan sebagai 
    𝗧𝗲𝗿𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗥𝗲𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶.

⏩ Dengan rekonvensi, Tergugat tidak perlu mendaftarkan gugatan baru secara terpisah sepanjang gugatan balik tersebut dapat diperiksa oleh pengadilan yang sama dan tidak termasuk perkara yang melarang rekonvensi.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜 𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗡𝗧𝗔𝗛𝗔𝗡?

❎ Tidak.

𝗕𝗮𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 adalah jawaban atau penolakan Tergugat terhadap dalil dan tuntutan Penggugat.

Sementara itu, 𝗿𝗲𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶 merupakan gugatan tersendiri yang memuat tuntutan balik terhadap Penggugat.

Dalam rekonvensi, Tergugat dapat meminta agar pengadilan:
✅ Menyatakan Penggugat telah melakukan 
      wanprestasi
✅ Menyatakan Penggugat telah melakukan 
      perbuatan melawan hukum
✅ Menghukum Penggugat membayar ganti 
      kerugian
✅ Menghukum Penggugat menyerahkan 
      suatu barang atau objek
✅ Memerintahkan Penggugat melakukan 
      suatu kewajiban
✅ Memerintahkan Penggugat menghentikan 
      suatu perbuatan.

Karena merupakan gugatan, rekonvensi harus memuat 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘁𝗮 dan 𝗽𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺 yang jelas.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜

⏩ A menggugat B karena dianggap tidak melunasi pembayaran berdasarkan suatu perjanjian.

⏩ Dalam jawabannya, B membantah gugatan tersebut dan menyatakan bahwa justru A yang terlebih dahulu melanggar perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bagi B.

⏩ B kemudian meminta agar pengadilan menghukum A membayar ganti kerugian.

👉 Gugatan A terhadap B disebut 𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶. Dan gugatan balik B terhadap A disebut 𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗿𝗲𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶.

𝗞𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜 𝗗𝗜𝗔𝗝𝗨𝗞𝗔𝗡?

Gugatan rekonvensi diajukan dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pertama dan lazimnya dicantumkan dalam jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat.

Agar kedudukan dan tuntutannya jelas, jawaban Tergugat sebaiknya dipisahkan menjadi:

1. Dalam Konvensi
2. Dalam Rekonvensi
3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.

Gugatan rekonvensi tidak dapat diajukan untuk pertama kalinya pada tingkat banding apabila sebelumnya tidak pernah diajukan dan diperiksa pada tingkat pertama.

Dalam persidangan elektronik, jawaban yang memuat rekonvensi disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

𝗙. 𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜?

Gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil dan materiil suatu gugatan, antara lain:

1. Para pihak disebutkan secara jelas
2. Dasar dan hubungan hukumnya diuraikan
3. Perbuatan yang dipersoalkan dijelaskan
4. Kerugian atau hak yang dituntut diterangkan
5. Posita dan petitum saling berkaitan
6. Tuntutannya dirumuskan secara jelas serta 
     dapat dilaksanakan.

Rekonvensi tidak cukup hanya berbunyi “Tergugat menggugat balik Penggugat” tanpa menjelaskan dasar hukum, peristiwa, dan tuntutan yang dimohonkan.

𝗞𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗔𝗝𝗨𝗞𝗔𝗡?

Berdasarkan Pasal 132a HIR dan Pasal 157 RBg, rekonvensi tidak dapat diajukan dalam keadaan tertentu, yaitu:

1️⃣ Jika Penggugat bertindak dalam suatu kedudukan atau kualitas tertentu, tetapi digugat balik dalam kapasitas pribadinya;

2️⃣ Jika pengadilan yang memeriksa gugatan konvensi tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa gugatan rekonvensi; atau

3️⃣ Jika gugatan konvensi berkaitan dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan.

🔹 Selain itu, berdasarkan Pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, dalam pemeriksaan 𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗱𝗲𝗿𝗵𝗮𝗻𝗮 tidak dapat diajukan rekonvensi.

𝗔𝗣𝗔 𝗞𝗘𝗨𝗡𝗧𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗝𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗢𝗡𝗩𝗘𝗡𝗦𝗜?

Pengajuan rekonvensi memberikan beberapa manfaat, yaitu:

☑️ Konvensi dan rekonvensi dapat diperiksa 
      dalam satu proses persidangan
☑️ Para pihak tidak perlu menjalani dua 
      perkara yang terpisah
☑️ Menghemat waktu dan biaya perkara
☑️ Memudahkan pemeriksaan alat bukti yang 
      saling berkaitan
☑️ Menghindari kemungkinan lahirnya putusan 
      yang saling bertentangan.

Meskipun diperiksa bersama, masing-masing pihak tetap wajib membuktikan dalil yang menjadi dasar tuntutannya.

𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗣𝗘𝗠𝗘𝗥𝗜𝗞𝗦𝗔𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗨𝗧𝗨𝗦𝗔𝗡𝗡𝗬𝗔?

Pada prinsipnya, gugatan konvensi dan rekonvensi diperiksa serta diputus secara bersamaan dalam satu putusan.

Hakim akan memberikan pertimbangan dan amar putusan secara terpisah, yaitu:

1. Dalam Konvensi
2. Dalam Rekonvensi
3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi, termasuk 
    mengenai biaya perkara.

Namun, apabila gugatan konvensi sudah dapat diputus lebih dahulu, hakim dapat mendahulukan putusan terhadap konvensi dan melanjutkan pemeriksaan rekonvensi.

Dikabulkan atau ditolaknya gugatan konvensi tidak otomatis menentukan nasib gugatan rekonvensi. Keduanya harus dinilai berdasarkan dalil dan pembuktiannya masing-masing.

𝗦𝗜𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜𝗞𝗔𝗡?

Penggugat Konvensi wajib membuktikan dalil-dalil gugatan konvensinya.

Tergugat Konvensi yang mengajukan gugatan balik, dalam kedudukannya sebagai Penggugat Rekonvensi, wajib membuktikan dalil-dalil rekonvensinya.

Hal ini sesuai dengan prinsip pembuktian perdata bahwa 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗺𝗲𝗺𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮𝗶 𝗵𝗮𝗸 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝗶𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗺𝗲𝗺𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.

Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 KUH Perdata.

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠

🔹 Pasal 132a dan Pasal 132b HIR
🔹 Pasal 157 dan Pasal 158 RBg
🔹 Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan 
🔹 Pasal 1865 KUH Perdata mengenai beban 
      pembuktian.
🔹 Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
      1989 tentang Peradilan Agama 
      sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
      Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, 
      untuk perkara di Pengadilan Agama
🔹 Pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 
      sebagaimana telah diubah dengan PERMA 
      Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara 
      Penyelesaian Gugatan Sederhana
🔹 PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana 
      telah diubah dengan PERMA Nomor 7 
      Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara 
      dan Persidangan di Pengadilan Secara 
      Elektronik.

𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜

✅ Rekonvensi bukan sekadar bantahan 
      terhadap gugatan
✅ Tergugat yang mengajukan rekonvensi 
      berubah kedudukan menjadi Penggugat 
      Rekonvensi
✅ Rekonvensi harus mempunyai posita dan 
      petitum yang jelas
✅ Rekonvensi tetap harus dibuktikan oleh 
      pihak yang mengajukannya
✅ Tidak semua perkara memperbolehkan 
      rekonvensi
✅ Rekonvensi dapat ditolak atau dinyatakan 
      tidak dapat diterima apabila tidak 
      memenuhi ketentuan hukum.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Gugatan konvensi adalah gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat.

Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dalam perkara yang sama.

Dengan rekonvensi, Tergugat tidak hanya membantah, tetapi juga mengajukan tuntutan balik yang harus dirumuskan dan dibuktikan sebagaimana suatu gugatan.

𝗝𝗮𝗱𝗶, 𝗱𝗶𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗮𝗿𝘁𝗶 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝘁𝗮𝗵. 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮𝗶 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁, 𝗧𝗲𝗿𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗿𝗲𝗸𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗸𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺.

#MelekHukum #GugatanRekonvensi  #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer #AdvokatPekanbaru
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA