Breaking News

5 Tahun Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Hanya Kerangka di Talang Keramat, Banyuasin

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan seorang remaja putri  yang berinisial "R" saat hilang berusia 18 tahun dan adiknya "A" berusia 13 tahun pada tahun 2021 yang silam, kedua kerangka tersebut ditemukan pada Minggu, 5 September 2026.
  
Korban warga Kelurahan Talang Keramat, keduanya dilaporkan menghilang sejak Rabu, 27 Oktober 202, pukul 07.00 wib, saat berangkat sekolah mengendarai sepeda motor, orang tua menunggu kepulangan kedua putrinya hingga pukul 16.00 wib tak kunjung pulang. 
   
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, didampingi Kompol M. Ali, Waka polres, Kompol Saharudin Kabag OPS, Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis dan AKP Shandy  Kharisma Kasat Reskrim Polres Banyuasin, mengatakan, "terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga Kelurahan Keramat bernama Rohani alias Otong (56 tahun) saat mencari kayu bakar, dia melihat ada kerangka motor yang sudah hancur didalam parit, karena curiga, saksi kemudian menghubungi Ketua RT setempat Heri Fauzi, setelah dicek sekitar kurang lebih berjarak 10 meter dari kerangka motor ditemukan sebuah rumah kosong, dan setelah diliat di dalam rumah tersebut ada 2 kerangka manusia beserta barang bukti,

Temuan tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian dan Personel Polsek Talang Kelapa bersama dengan personel Polres Banyuasin dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung melakukan olah TKP dan memasang Police line, dan mengamankan  barang bukti berupa tas sekolah warna biru, Seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu serta perhiasan milik korban,
    
Dan dalam waktu 1x24 jam dua orang pelaku berhasil diamankan, pelaku pertama "RS" (27 tahun) tertangkap di daerah Kenten dan pelaku "DK" (25 tahun) warga Sei Sepadat juga berhasil diringkus", jelas Risnan Aldino, saat menggelar Prescon di Mapolres Banyuasin, Senin, 7 September 2026.
    
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma menerangkan, "bahwa berdasarkan keterangan awal motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati  dan dendam dari pelaku "RS" yang merupakan mantan pacar Rani pada tahun 2021 karena tidak direstui,
   
Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan kedua. Pelaku sempat menginap 1 malam di rumah kosong tersebut (TKP) keesokan paginya mereka menghadang korban dengan cara memportal jalan, dijalan yang biasa dilalui kedua korban untuk menuju sekolah saat korban berhenti, pelaku "RS" langsung menusuk korban Ayuhana, kemudian membawa Korban Rani ke rumah kosong di dalam rumah itulah pembunuhan. dilakukan terhadap Rani", terang Shandy. 
   
Hingga saat ini sambung Shandy, "beberapa bagian tubuh korban masih belum ditemukan dan masih pendalaman. Korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk visum et repertum. Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 458 dan KUHP tentang  pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun,

Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melaporkan ini bukti Polres Banyuasin berkomitmen menuntaskan kasus apapun, meskipun telah 5 tahun", tandas Shandy. (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA