Penulis: WILSON COLLING, S.H., M.H.
Praktisi Hukum Nasional dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial
Global-hukumindonesia.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 318 K/TUN/2000 tanggal 19 Maret 2002 tetap memiliki nilai penting dalam membaca prinsip kehati-hatian administrasi pertanahan, khususnya ketika pejabat pertanahan menghadapi objek tanah yang sedang berperkara di pengadilan. Namun, dalam penerapannya saat ini, kaidah tersebut tidak dapat digunakan secara mekanis karena rezim pendaftaran tanah telah mengalami perkembangan, terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Putusan tersebut pada pokoknya dikenal melalui kaidah bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak apabila tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di pengadilan. Kaidah itu menunjukkan adanya fungsi preventif administrasi pertanahan: negara melalui pejabat administrasi tidak semestinya melakukan tindakan yang berpotensi mengubah data yuridis suatu bidang tanah ketika status hukumnya sedang dipersoalkan melalui proses peradilan.
Dalam perspektif hukum administrasi, prinsip tersebut penting karena pendaftaran tanah bukan sekadar pekerjaan administratif yang bersifat mekanis. Setiap pencatatan perubahan data fisik maupun yuridis memiliki konsekuensi terhadap kepastian hukum dan posisi para pihak. Karena itu, pejabat pertanahan dituntut memastikan bahwa tindakan administratif yang dilakukan memiliki dasar hukum, prosedur, serta objek yang jelas dan tidak menimbulkan konflik baru.
Namun, perkembangan regulasi mengharuskan yurisprudensi tersebut ditempatkan secara proporsional. PP Nomor 18 Tahun 2021 membawa perubahan penting terhadap rezim pendaftaran tanah. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997 yang dahulu menjadi salah satu pijakan dalam Putusan MA Nomor 318 K/TUN/2000 tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai norma positif yang masih berlaku. Sebaliknya, pengaturan baru mengenai tanah yang menjadi objek perkara terdapat dalam Pasal 92 PP Nomor 18 Tahun 2021.
Pasal 92 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 pada prinsipnya mengatur penolakan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak ketika tanah merupakan objek perkara di pengadilan, objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara, atau objek sita pengadilan. Formulasi tersebut menunjukkan bahwa konteks hukum positif sekarang perlu dibaca secara lebih spesifik, terutama mengenai adanya status quo atau sita pengadilan.
Di sinilah letak pentingnya membedakan antara nilai yurisprudensi dan dasar normatif yang berlaku. Putusan MA Nomor 318 K/TUN/2000 tetap dapat digunakan sebagai rujukan argumentatif untuk menunjukkan pentingnya kehati-hatian pejabat pertanahan. Akan tetapi, argumentasi hukum dalam perkara kontemporer harus bertumpu terutama pada peraturan yang berlaku pada saat tindakan administrasi tersebut dilakukan.
Pendekatan demikian juga penting untuk mencegah penggunaan yurisprudensi secara berlebihan. Sebuah putusan pengadilan tidak semestinya dipisahkan dari konteks norma yang menjadi dasar pertimbangannya. Jika norma tersebut telah berubah, maka kaidah dari putusan terdahulu perlu ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi argumentasi, bukan sebagai pengganti ketentuan hukum positif yang berlaku.
Dengan demikian, relevansi Putusan MA Nomor 318 K/TUN/2000 tidak terletak semata-mata pada pengulangan bunyi kaidah lama, melainkan pada prinsip yang dikandungnya: administrasi pertanahan harus dijalankan secara cermat, hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dalam setiap sengketa pertanahan, pertanyaan utamanya bukan hanya apakah suatu bidang tanah sedang disengketakan, tetapi juga apakah telah terdapat status quo, sita pengadilan, perintah atau penetapan hakim, serta bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur tindakan administratif tersebut.
Karena itu, pejabat pertanahan harus menghindari tindakan administratif yang berpotensi mendahului atau mengganggu proses penyelesaian sengketa. Pada saat yang sama, para pihak juga harus memahami bahwa keberadaan suatu sengketa tidak otomatis membenarkan seluruh permohonan penghentian pelayanan pertanahan tanpa melihat dasar hukum dan status perkara secara konkret.
Pada akhirnya, kepastian hukum pertanahan hanya dapat dibangun melalui keseimbangan antara kewenangan administrasi, perlindungan hak para pihak, dan penghormatan terhadap proses peradilan. Putusan MA Nomor 318 K/TUN/2000 tetap relevan sebagai cermin prinsip kehati-hatian, tetapi penerapannya pada masa kini harus dibaca bersama rezim hukum yang berlaku, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2021. Dengan konstruksi demikian, yurisprudensi tidak kehilangan relevansinya, sementara hukum positif tetap menjadi fondasi utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan administrasi pertanahan. (*)


Social Header