Breaking News

UTANG PIUTANG DALAM HUKUM DI INDONESIA

Oleh: Weny Friaty, S.H. 

UTANG PIUTANG DALAM HUKUM DI INDONESIA ⚖️

1️⃣ DASAR HUKUM UTANG PIUTANG
Utang piutang termasuk dalam perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
✅ Pasal 1754 KUHPerdata :
"Pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak satu memberikan barang (uang) untuk dikembalikan dalam jumlah yang sama."
✅ Pasal 1238 KUHP Perdata tentang lalai melaksanakan kewajiban (wan prestasi).

👉 Artinya:
☑️ Utang merupakan hubungan hukum 
☑️ Wajib dikembalikan sesuai perjanjian

2️⃣ JIKA TIDAK MEMBAYAR UTANG (WANPRESTASI)
Dalam hukum, tidak bayar utang disebut Wanprestasi (Ingkar Janji).

Bentuk wanprestasi:
✔️ Tidak membayar sama sekali 
✔️ Terlambat bayar 
✔️ Membayar tidak sesuai perjanjian 
✔️ Melanggar kesepakatan

📌 Konsekuensi apabila wanprestasi:
✅ Wajib ganti rugi 
✅ Bisa digugat ke pengadilan 
✅ Bisa disita hartanya (melalui putusan hakim)

3️⃣ UTANG ≠ PIDANA
Banyak orang salah kaprah dengan beranggapan  jika tidak bayar utang maka otomatis bisa di pidana. Padahal secara hukum utang piutang merupakan ranah hukum perdata bukan pidana sehingga tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi. 

4️⃣ KAPAN UTANG BISA JADI PIDANA?
Utang bisa berubah jadi pidana kalau ada unsur kejahatan sejak awal, seperti :
 A. Penipuan (Pasal 492 KUHP), apabila : 
✅ Menguntungkan diri sendiri/orang lain
✅ Secara melawan hukum
✅ Menggunakan nama dan kedudukan martabat/jabatan palsu
✅ Dengan tipu muslihat atau kebohongan
✅ Menggerakkan orang menyerahkan uang/barang atau
✅ Menghapuskan piutang

Contoh:
✔️ Pinjam uang pakai identitas palsu 
✔️ Janji bisnis fiktif.

📌 Relevansi ke utang:
☑️ Dari awal sudah ada niat menipu 
☑️ Pinjam uang dengan cerita palsu

B. Penggelapan (Pasal 486 KUHP), apabila :
✅ Menguasai barang milik orang lain 
✅ Secara melawan hukum 
✅ Barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan

Contoh: 
✔️ Uang titipan tapi dipakai sendiri
✔️ Pinjam motor/mobil tapi digadaikan/dijual

5️⃣ PENTINGNYA BUKTI UTANG
Semakin kuat bukti maka akan semakin mudah menagih secara hukum

Jenis bukti:
✅ Perjanjian tertulis 
✅ Kwitansi 
✅ Transfer bank 
✅ Chat (WA, dll) 
✅ Saksi 

Bagaimana jika tanpa bukti? Apakah masih bisa digugat ke pengadilan?
👉 Masih bisa, tapi lebih sulit dibuktikan di pengadilan

Semoga bermanfaat 🙏
#edukasihukum #utangpiutang #advokat #kontenfyp #melekhukum. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA