Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pelaksanaan proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan secara swakelola oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) Tebat Tuo di Sei Rawang Ujo Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, diduga tak sesuai RAB.
Proyek yang dibiayai melalui APBN tersebut, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan P3-TGAI sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dugaan tersebut didasari atas temuan dilapangan seperti material besi yang diduga sengaja dikurangi dan kualitas beton yang dihasilkan diduga berkualitas rendah, selain itu terlihat kondisi lantai saluran irigasi yang tidak rata alias bergelombang.
Dugaan tersebut membuat warga kuatir akan usia konstruksi bangunan irigasi tersebut menjadi lebih pendek, sehingga berpotensi dapat mengurangi manfaat program pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan para petani.
Salah seorang warga yang identitasnya tidak bersedia dipublikasi, kepada media ini mengatakan, "Seharusnya dengan anggaran yang lumayan besar hasil pekerjaannya tidak seperti ini, karena selain lantai yang tidak rata dan bergelombang, kondisi betonnya terlihat seperti berkualitas rendah atau kadar semennya yang kurang", jelasnya.
“Tujuan program inikan jelas yakni untuk meningkatkan produktifitas hasil panen para petani, dengan cara memperluas areal tanam guna tercapainya ketahanan pangan bagi masyarakat dan kesejahteraan para petani dapat ditingkatkan", ujarnya.
"Harapan kami pihak Balai Besar Wilayah Sungai BWSS VI Jambi, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum agar melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan ini, apakah sudah sesuai ataukah sebaliknya dengan petunjuk dan teknis pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)", ungkapnya.
Terkait dugaan tersebut, awak media sudah berupaya untuk konfirmasi kepada pengurus P3A Tebat Tuo baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun menemuinya secara langsung, namun yang bersangkutan tidak respon dan terkesan menghindar.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan sebagai bahan perimbangan disesi pemberitaan, kami media Global-hukumindonesia id selalu membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, untuk dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya. (As'78)


Social Header