Breaking News

Sidang Perdana Najasri vs Puskesmas Singkut dan Dinkes Sarolangun Ditunda

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Najasri versus puskesmas Singkut beserta pihak Dinas Kesehatan Sarolangun sebagai pihak turut tergugat di PN (Pengadilan Negeri) Sarolangun ditunda oleh Majelis Hakim. (Kamis, 27/08/2026)

Penundaan tersebut terjadi karena kelengkapan administrasi pihak tergugat dan pihak turut tergugat untuk mengikuti persidangan belum lengkap.

Menyikapi tertundanya sidang perdana tersebut, Penasehat Hukum pihak penggugat,  Kazwaini, SH., kepada awak media, mengatakan, "kami merasa kecewa dengan tertundanya sidang perdana ini, apalagi penundaan ini karena mereka pihak tergugat maupun turut tergugat, administrasinya untuk mengikuti persidangan ini belum lengkap", jelasnya.

"Di gugatan kita pihak turut tergugat yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, sementara tadi yang datang adalah salah seorang Kepala Bidang, itupun datang tanpa membawa surat kuasa dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sarolangun", ujarnya.

"Kalau mereka belum mengetahui terkait kelengkapan administrasi untuk persiapan sidang perdana ini, kami rasa tidak mungkin mereka ini pihak dinas di pemerintahan yang pasti memiliki bagian hukum", ungkapnya.

"Semestinya jika benar mereka belum mengetahui terkait kelengkapan administrasi untuk mengikuti persidangan ini, mereka pihak tergugat dan pihak turut tergugat konsultasi lah terlebih dulu kebagian hukumnya", tutup Kazwaini, SH.

Sementara itu Kepala Puskesmas Singkut drg. Hendri Naldinata, MM, kepada para awak media, mengatakan, "kami akui, memang kami belum mengetahui secara lengkap persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk mengikuti sidang perdana ini", jelasnya.

"Namun tadi setelah mendapat penjelasan dari hakim pimpinan sidang, kami akan segera mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengikuti persidangan selanjutnya", ujarnya.

"Jadi bukan kesengajaan, tapi kami memang belum mengetahui terkait kelengkapan administrasi apa yang harus kami siapkan", ungkapnya.

"Kami berkomitmen menjalani perkara ini secara perdata sesuai ketentuan yang berlaku dan kami memastikan akan hadir pada sidang-sidang berikutnya dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan", tutup Kepala Puskesmas Singkut. (As'78)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA