Breaking News

Sidang Ditunda, Penasehat Hukum Harkis Sebut Pihak Turut Tergugat Terkesan Abaikan Kelengkapan Administrasi

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Sidang Perdana gugatan Harkis terhadap Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah ke Pengadilan Negeri Sarolangun yang dijadwalkan pada Hari Kamis, 13/08/2026, dilakukan penundaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun karena penasehat hukum pihak turut tergugat tidak melampirkan surat kuasa dari turut tergugat (Bupati Sarolangun).

Didampingi para penasehat hukumnya, kepada para awak media, Harkis mengatakan, "gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun ini dilakukan atas penolakan berkas pendaftaran saya untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala desa oleh panitia Pilkades Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cerminan Gedang pada hari terakhir pendaftaran Calon Kades", jelasnya.

”Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PN Sarolangun, Hari ini sidang perdana atas gugatan kita terhadap Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah dan Dinas PMD Sarolangun beserta turut tergugat Bupati Sarolangun akan dilaksanakan. Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda oleh majelis Hakim PN Sarolangun, dikarenakan Penasehat Hukum pihak turut tergugat tidak melampirkan kuasa", ujarnya.

"Materi gugatan kita adalah tentang penolakan berkas pendaftaran pencalonan saya sebagai bakal calon Kepala Desa oleh panitia Pilkades Desa Teluk Rendah Kecamatan Cerminan Gedang, di malam hari terakhir pendaftaran dengan alasan tidak lengkap karena bukan tulis tangan", ungkapnya.

”Formulir pendaftaran kita minta dari Panitia dengan catatan disesuaikan dengan calon Kades dan disitu ada titik-titik, titik-titik itu sudah kita isi semua dan kita kasih malam itu juga, namun mereka tetap menolak dengan alasan tidak tulis tangan. Berkas pendaftaran saya melampirkan ijazah pendidikan terakhir yakni memakai ijazah MTs dan sudah dilegalisir sesuai dengan perbup, yakni ijazah terakhir", urainya 

"Penolakan ini sebelumnya saya sudah sampaikan secara lisan baik itu kepada Camat CNG, Kadis PMD dan juga kepada Bupati Sarolangun. Namun nampaknya untuk mendapatkan keadilan satu-satunya jalan, yakni harus membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Sarolangun", bebernya.

”Harapan kita, semoga kedepannya nanti yang namanya panitia pilkades itu benar-benar memahami tupoksinya sebagai panitia Pilkades, kepada Dinas PMD agar memberi perbekalan ilmu seperti Bimtek kepada para panitia pilkades, agar kejadian penolakan seperti ini tidak terjadi kembali", pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Harkis, Syamsudin mengatakan, "sidang perdana ini ditunda oleh majelis hakim bukan kelalaian dari pihak kita, akan tetapi berkas kelengkapan administrasi yang diperiksa majelis hakim dari pihak yang mewakili tergugat saat hadir tidak lengkap yakni tidak membawa surat kuasa", jelasnya.

”Kita bekerja sesuai dengan prosedur, dengan administrasi yang ada seperti apa, itu yang harus dipatuhi. Namun ternyata tidak bisa dipenuhi oleh pihak turut tergugat, jadi oleh Ketua Majelis PN Sarolangun sidang dan akan dilaksanakan pada minggu depan tanggal 20/08/2026", ungkapnya. 

Ditambahkan Penasehat Hukum Harkis, Adrian Evendi, SH., mengatakan, "kami merasa kecewa atas tertunda persidangan yang disebabkan oleh pihak turut tergugat (Bupati Sarolangun) terkesan abai dan melalaikan terkait kelengkapan administrasi", ujarnya.

Adapun pihak-pihak tergugat diantaranya, tergugat 1 Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah, tergugat 2 Kadis PMD Sarolangun serta turut tergugat Bupati Sarolangun. (As'78)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA