Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H., Praktisi Hukum Nasional dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial.
Global-hukumindonesia.id, Jakarta – Praktik sengketa pertanahan di Indonesia hingga kini masih kerap mempertemukan pemegang dokumen tanah adat berupa girik dengan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam berbagai sengketa lahan di meja hijau, majelis hakim secara konsisten memprioritaskan kepastian hukum pemegang sertifikat resmi yang diterbitkan secara sah dan prosedural oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), meninggalkan pemegang girik pada posisi hukum yang rentan dan sering kali berujung pada kekalahan perkara.
Persoalan ini menuntut pemahaman komprehensif dari masyarakat mengenai kedudukan yuridis dokumen kepemilikan tanah di Indonesia, terutama menyusul dinamika regulasi agraria nasional yang kian modern dan terdigitalisasi.
Duduk Perkara Yuridis: Girik Bukan Tanda Bukti Hak Milik
Secara doktrinal hukum pertanahan, terdapat distingsi mendasar antara sertifikat tanah dan dokumen girik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah surat tanda bukti hak kebendaan yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan mutlak di mata hukum.
Sebaliknya, girik—beserta dokumen sejenis seperti letter C, petok D, hingga landrente—pada hakikatnya bukanlah bukti kepemilikan hak (title of ownership). Dokumen-dokumen peninggalan era kolonial dan hukum adat tersebut sejatinya hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti permulaan atas penguasaan fisik tanah. Karena itu, jika terjadi benturan hak di pengadilan antara girik dan sertifikat yang terbit secara sah, asas publisitas dan kepastian hukum pendaftaran tanah akan otomatis memenangkan pemegang sertifikat.
Pengetatan Regulasi Melalui PP Nomor 18 Tahun 2021
Posisi dokumen adat kian terdesak pascaberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini secara tegas memberlakukan pembatasan ketat terhadap keberlakuan dokumen tanah bekas milik adat.
Berdasarkan beleid tersebut, dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui secara mandiri sebagai alat bukti kepemilikan lama. Kedudukannya kini didegradasi menjadi sekadar alat bantu atau petunjuk historis untuk menunjukkan letak, batas, dan riwayat tanah saat pemohon mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali ke Kantor Pertanahan.
Klarifikasi Isu Penyitaan dan Kerentanan Tanah Girik
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluruskan kekhawatiran publik bahwa tanah girik tidak serta-merta disita atau diambil alih oleh negara. Hak warga tetap diakui sepanjang tanah tersebut beritikad baik dikuasai secara fisik, dirawat, batas-batasnya nyata, dan warkah riwayat tanahnya jelas.
Kendati demikian, mempertahankan status girik dalam jangka panjang menyimpan tiga kerentanan fatal:
1.Rawan Tumpang Tindih dan Mafia Tanah: Tanah girik belum terpetakan dalam basis data spasial digital BPN, menjadikannya sasaran empuk klaim ganda dan praktik mafia peradilan.
2.Ketiadaan Nilai Agunan Formal: Lembaga perbankan nasional menolak girik sebagai jaminan Hak Tanggungan untuk fasilitas kredit permodalan.
3.Depresiasi Nilai Jual Objek: Nilai ekonomis properti girik terdiskon signifikan di pasar karena pembeli harus menanggung biaya serta risiko yuridis pengurusan hak baru.
Prosedur Konversi Menuju Kepastian Hukum
Guna mengamankan aset dari potensi konflik keperdataan, masyarakat diimbau untuk segera mengonversi alas hak girik menjadi Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan setempat. Pemohon wajib melengkapi persyaratan administratif berikut:
1.Dokumen asli girik, letter C, atau surat bukti hak adat terkait.
2.Akta perolehan hak yang sah, seperti Akta Jual Beli (AJB), surat keterangan waris, atau akta hibah.
3. Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (tidak dalam sengketa) dari kelurahan atau kantor desa setempat.
4.Dokumen identitas pemohon (KTP dan KK) serta bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
Transformasi agraria dari bukti penguasaan tradisional menuju sertifikasi modern bukan sekadar urusan formalitas administratif, melainkan mandat undang-undang demi mewujudkan perlindungan hukum yang tak terbantahkan bagi setiap pemilik tanah di Indonesia. (*)


Social Header