Breaking News

Sengketa Lahan Milik Warga dengan PT. AGRO SAWIT (PAS) Memasuki Tahapan Gugatan

Global-hukumindonesia.id, Batang Hari - Konflik sengketa lahan milik Anggota Petani Koperasi Kemang Jaya, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang bermitra dengan PT. PRATAMA AGRO SAWIT (PAS) atas nama A. RA'UH bin ALI BAKAR telah masuki tahapan gugatan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. 

Adapun pokok gugatan lahan tidak pernah dirawat, tidak pernah di pupuk dan sistem bagi hasil pun yang tidak sesuai atau diterima oleh petani dengan baik, karena Pihak Perusahaan tidak mengikuti standar dinas perkebunan.

A. Ra'uh menyampaikan ke awak media, "Saya meminta agar dikawal proses gugatan perdata ini hingga dapat berjalan dengan transparan dan keterbukaan, serta dengan keadilan, sehingga persoalan tersebut secepatnya berakhir sesuai harapan yang telah disepakati dalam MOU", ungkapnya. (Jamhuri/Zarkasih)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA