Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melanjutkan percepatan perbaikan sarana dan prasarana sekolah rusak (sedang/berat) serta pembangunan fasilitas baru secara digital, transparan, dan akuntabel lewat aplikasi Revitalisasi Kemendikdasmen.
Fokus dan Lingkup Bantuan 2026
Pembangunan Prasarana Baru: Penambahan ruang kelas baru (RKB), ruang pendukung, hingga pengadaan perabotan.
Rehabilitasi: Pemulihan fungsi bangunan, penguatan struktur, dan renovasi ruang kelas atau fasilitas yang rusak.
Penataan Lingkungan: Perbaikan sanitasi, air bersih, instalasi listrik, serta fasilitas disabilitas.
Syarat dan Alur Pengusulan
Pembaruan Data: Sekolah wajib memperbarui, data tingkat kerusakan dan kondisi ril melalui aplikasi manajemen Dapodik.
Dokumen Pendukung: Mengunggah foto kondisi kerusakan dengan geotagging serta formulir penilaian kerusakan.
Verifikasi: Dilakukan secara berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat berdasarkan skala prioritas kerusakan.
Seperti sekarang ini SDN 1 Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi sedang melaksanakan Program Revitalisasi pada Tahun Anggaran 2026 Sekarang.
Anggaran tersebut dipergunakan guna untuk pembangunan perehaban berat Ruang kelas.
”Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah baik pusat dan daerah, dengan adanya program ini sehingga bisa menopang dalan eksistensi dalan kegiatan belajar mengajar hingga menjadi kondusif serta nyaman”, Mohamad Cepy Hidayat. (Hadi)


Social Header