Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – SMP Plus Buniwangi di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan dana program Revitalisasi Satuan Pendidikan diduga senilai Rp1,372 miliar.
Proyek perbaikan sarana sekolah ini sempat menjadi perhatian publik dan disorot terkait dugaan penggunaan material baja ringan, dan ada dugaan pekerjaan proyek revitalisasi tersebut diduga diborongkan, serta bahan materialnya yang diduga digunakan tidak berkualitas, Hal itu dikatakan Raden Hadi haryono selaku penggiat Pemerhati Pembangunan Daerah serta dirinya selaku Dewan Pembina dan Penasehat Hukum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
Adapun Detail Program
Lokasi: SMP Plus Buniwangi, Desa Buniwangi, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Serta Nilai Anggaran: diduga Sekitar Rp1,372 miliar.
Fokus Isu: Pengawasan terhadap transparansi penggunaan material bangunan seperti baja ringan serta material yang lainnya.
Pidana yang tinggi jika terjadi penyelewengan dana, korupsi, atau pelanggaran prosedur.
Berikut adalah poin-poin penting mengapa program ini harus dikawal dengan sangat hati-hati:
Titik Rawan Pidana dalam Revitalisasi Sekolah yaitu adanya dugaan Korupsi Anggaran: Memotong atau meggunakan Dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Proyek Fiktif: Melaporkan adanya renovasi atau pembelian barang yang sebenarnya tidak ada.
Mark-up Harga: Menggelembungkan harga satuan barang atau jasa dari nilai asli pasar.
Suap dan adanya dugaan Gratifikasi.
Kualitas Rendah: Mengurangi spesifikasi bangunan yang bisa membahayakan keselamatan siswa.
Jeratan Hukum yang Mengintai
UU Tipikor: Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman Penjara: Sanksi kurungan badan mulai dari hitungan tahun hingga seumur hidup.
Denda Finansial: Kewajiban membayar denda besar dan mengembalikan kerugian negara.
Sanksi Administratif: Pemecatan secara tidak hormat bagi ASN atau Kepala Sekolah swasta.
Cara Pencegahan dan Pengawasan secara
Transparansi Publik: Memasang papan informasi proyek dan rincian biaya di area sekolah.
Maka dari itu Rd. Hadi akan Segera melaporkan kepada Inpekstorat Kabupaten Sukabumi, dan kepada Kemendikdasmen, serta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secepatnya. Sampai berita ini ditayangkan Kepsek SMP Plus Buniwangi dihubungi jaringan Selulernya Beliau tidak mennanggapinya..., Berita bersambung. (*)


Social Header