Oleh: WILSON COLLING, S.H., M.H., (Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial)
Global-hukumindonesia.id, Jakarta — Selembar sertifikat tanah kerap diagungkan sebagai bukti mutlak kepemilikan aset yang tidak tergoyahkan di Indonesia. Namun, dalam berbagai penanganan sengketa pertanahan di meja hijau saat ini, Majelis Hakim secara konsisten menegaskan bahwa penerbitan sertifikat baru tidak serta-merta mampu menghapus riwayat tanah dan alas hak historis yang melandasinya. Kepastian hukum tersebut menegaskan bahwa perlindungan atas kepemilikan lahan tidak sekadar bersandar pada dokumen formal administrasi, melainkan pada kebenaran materiil serta keabsahan proses penerbitannya dari awal.
Pandangan keliru yang menganggap sertifikat sebagai alat pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat sering kali memicu konflik pertanahan di tengah masyarakat. Banyak pihak menyangka bahwa begitu sertifikat atas nama mereka terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh riwayat kepemilikan masa lalu otomatis gugur. Padahal, sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut stelsel publikasi negatif berunsur positif. Artinya, negara tidak menjamin data yang tersaji dalam sertifikat sepenuhnya benar apabila di kemudian hari terbukti terdapat cacat hukum, perbuatan melawan hukum, atau iktikad buruk dalam proses penerbitannya.
Mengurai Anatomi Sengketa: Pembuktian di Meja Hijau
Dalam memutus perkara sengketa tanah, hakim perdata tidak sekadar memandang siapa pihak yang memegang sertifikat resmi. Peradilan bertugas membongkar kebenaran materiil dengan memeriksa empat elemen krusial secara cermat.
Pertama, hakim akan mengusut dari mana asal-usul perolehan hak atas tanah tersebut.
Kedua, memeriksa secara teliti siapa pihak yang secara nyata dan terus-menerus menguasai fisik tanah sejak awal. Ketiga, menganalisis dasar dan keabsahan hukum dari setiap transaksi atau peralihan hak yang terjadi. Keempat, memastikan apakah data fisik maupun yuridis yang dipakai BPN saat menerbitkan sertifikat baru didasarkan pada data yang benar. Apabila salah satu rantai riwayat ini terbukti dimanipulasi, kekuatan hukum sertifikat tersebut rentan gugur di pengadilan.
Sandaran Hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Secara yuridis, perlindungan terhadap hak historis tanah memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur secara rinci mekanisme pembuktian hak lama, baik melalui dokumen keagamaan, surat adat, maupun bukti penguasaan fisik secara beriktikad baik selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Di sisi lain, Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 memang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat. Kendati demikian, pasal ini tidak memberikan perlindungan mutlak jika terdapat cacat hukum. Kekuatan pembuktian sertifikat dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan sebaliknya di hadapan majelis hakim.
Prinsip ini dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 570 K/Pdt/1999 yang menjadi acuan hukum penting. Yurisprudensi ini menggariskan bahwa sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila dasar penerbitannya terbukti tidak benar, cacat hukum, atau melanggar prosedur. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan administrasi yang lahir dari alas hak yang cacat tidak akan pernah melahirkan kepemilikan hak yang sah.
Langkah Taktis Mengamankan Hak Pertanahan
Untuk mengantisipasi dan menghadapi sengketa pertanahan terkait klaim sertifikat baru, terdapat empat langkah strategis yang perlu dilakukan:
1. Amankan Alas Hak Asli: Simpan dan amankan dokumen riwayat lama seperti Buku C Desa, Letter C, Girik, atau Eigendom Verponding sebagai bukti awal pendaftaran tanah.
2. Kumpulkan Bukti Pendukung: Susun secara sistematis Surat Keterangan Waris (SKW), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) historis, serta akta jual beli.
3. Hadirkan Saksi Sejarah: Siapkan saksi kunci seperti warga lokal, tetangga sempadan, atau aparat desa senior yang mengetahui riwayat penguasaan fisik tanah.
4. Uji Warkah di BPN: Periksa warkah penerbitan sertifikat lawan di BPN untuk melacak potensi manipulasi data atau tumpang tindih (overlapping).
Pada akhirnya, peradilan Indonesia menaruh keadilan materiil di atas formalitas administrasi semata. Sertifikat baru mungkin memberikan legitimasi di atas kertas, namun riwayat tanah yang sah dan penguasaan fisik yang benar akan selalu menemukan perlindungan di mata hukum. (*)


Social Header