Breaking News

Pemkab Cianjur Hentikan UHC, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Jaminan Kesehatan

Global-hukumindonesia.id, Cianjur – Keputusan Pemerintah Kabupaten Cianjur menghentikan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) mulai 1 Agustus 2026 memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor 400.7/2/2026, Bupati Cianjur memerintahkan penghentian skema UHC sekaligus penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dibiayai APBD bagi peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.
‎Secara administratif, kebijakan ini memang disebut bertujuan menertibkan data penerima bantuan. Namun di sisi lain, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak dibarengi pendataan yang benar-benar akurat dan sosialisasi yang menyeluruh.
‎Pertanyaan yang kini muncul adalah, berapa banyak warga yang akan kehilangan perlindungan kesehatan akibat kebijakan ini? Apakah seluruh proses verifikasi sudah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai masyarakat yang masih berhak justru menjadi korban akibat kesalahan administrasi atau data yang tidak diperbarui.
‎Pemerintah memang menyediakan sejumlah kanal layanan BPJS Kesehatan untuk pengecekan status kepesertaan. Namun, solusi tersebut dinilai belum cukup apabila masyarakat baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
‎Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Efisiensi anggaran dan penataan data memang penting, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh menjadi korban kebijakan birokrasi.
‎Pemerintah Kabupaten Cianjur dituntut membuka data secara transparan mengenai jumlah peserta yang dinonaktifkan, dasar penetapannya, serta mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan iuran JKN. Tanpa keterbukaan, kebijakan ini berpotensi memunculkan polemik dan menurunkan kepercayaan publik.
‎Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah, bukan hanya surat edaran. Sebab ketika akses layanan kesehatan terhenti, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan keselamatan dan hak dasar warga negara. (‎redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA