Breaking News

Pembina FKWSB Instruksikan Ketum FKWSB Minta Audiensi Terkait Alokasi Anggaran di Kejari Kabupaten Sukabumi

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Alokasi Anggaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar Rp10,27 miliar pada tahun 2025. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung pencapaian kinerja, pelaksanaan program penegakan hukum, serta tata kelola manajemen berdasarkan sasaran strategis instansi.

Rincian Pengelolaan dan  Fokus Anggaran
Alokasi Dana: Sebesar Rp10.275.043.000,00 untuk mendukung target kinerja dan output lembaga.

Sasaran Strategis: Terbagi ke dalam empat sasaran utama pencapaian kinerja penegakan hukum dan pelayanan.
Penggunaan & Pengawasan: Mencakup belanja operasional, dukungan manajemen, serta pengawalan hukum.

Adapun Lembaga yang berhak dan berwenang penuh untuk mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan atau anggaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia—termasuk tingkat Kejaksaan Negeri—adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal negara, serta Bidang Pengawasan Kejaksaan RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawas internal.

Dan Auditor Eksternal (Negara) yaitu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Merupakan lembaga tinggi negara yang mandiri dan bebas. Berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku, BPK berwenang penuh memeriksa seluruh pengelolaan anggaran dan laporan keuangan tahunan di institusi Kejaksaan.

“Maka dari itu, Saya meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara RI agar melakukan Evaluasi ulang dalam Pengauditan serta laporan pertanggung jawaban (LPJ) terkait Anggaran pada tahun 2025 tersebut yang ada di ranah Kejari Kabupaten Sukabumi“, terang Pembina Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB ) Rd. Hadi Haryono (Senin, 24/8/2026) kepada para awak media.

Sambungnya, "Saya Instruksikan sekali lagi  Kepada Ketum FKWSB agar segera melampirkan Surat Audensi Kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi terkait Anggaran yang terserap di Kejari Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 tersebut”, Pungkasnya. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA