Breaking News

Ormas Islam Cianjur, Santri dan Tokoh Masyarakat Cianjur Soroti LGBT di Kawasan Hiburan Malam‎

Global-hukumindonesia.id, ‎Cianjur – Keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di sejumlah titik rawan di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. 
‎Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, santri, tokoh agama dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah serta aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban secara tegas terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas tersebut.
‎Desakan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya Persada 212, FPI, sejumlah ormas Islam lainnya, para santri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Cianjur.
‎Mereka menilai kawasan hiburan malam, kafe dan sejumlah tempat berkumpul lainnya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pengawasan dinilai tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul keresahan atau informasi yang viral di tengah masyarakat.
‎Para tokoh dan elemen masyarakat tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang dianggap rawan.
‎Tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas LGBT, pengawasan juga dinilai perlu mencakup izin usaha, jam operasional, peredaran minuman keras, narkotika, prostitusi, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
‎“Pemerintah jangan menunggu masyarakat bergerak. Kalau memang ada tempat yang melanggar aturan, segera periksa dan tindak sesuai ketentuan hukum", demikian semangat yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat.
‎Keresahan tersebut menjadi perhatian karena Cianjur selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki nilai religius dan kuat dengan kehidupan pesantren serta kultur masyarakat yang menjunjung tinggi norma agama dan sosial.
‎Namun demikian, penertiban harus tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini justru memicu tindakan main hakim sendiri atau perlakuan diskriminatif terhadap seseorang maupun kelompok.

‎Yang harus ditindak adalah perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum atau peraturan daerah, bukan identitas pribadi seseorang.
‎Masyarakat meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan. Setiap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan, tanpa melihat siapa pemilik ataupun siapa yang berada di dalamnya.
‎Sorotan dari Persada 212, FPI, ormas Islam lainnya, santri dan tokoh masyarakat ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah bahwa persoalan ketertiban di kawasan hiburan malam tidak boleh dianggap sepele.
‎Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah keresahan masyarakat membesar dan menjadi viral.
‎Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Cianjur dan aparat terkait. Apakah pengawasan akan benar-benar diperketat, atau persoalan ini kembali hilang setelah pemberitaan dan sorotan masyarakat mereda?

‎Cianjur butuh ketegasan. Bukan pembiaran. Tetapi ketegasan harus tetap berjalan bersama hukum, bukti dan keadilan. (‎redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA