Breaking News

Memperingati HUT RI ke 81, PWI Bangka Bagikan Sembako ke Wartawan: Walaupun Tak Dirangkul Pemkab Bangka, Pokja Wartawan Bangka Tetap Jalan

Global-hukumindonesia.id, Sungailiat - Sejarah mencatat bahwa kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran jurnalis dan pers. Proklamasi 1945 sendiri bisa digaungkan ke seluruh pelosok dunia, berkat keberanian para wartawan radio dan kantor berita yang menyusupkan pesan perjuangan melalui pemberitaan.

​Jika di tahun 1945 wartawan memperjuangkan kemerdekaan bangsa dari penjajah fisik, wartawan hari ini bertugas menjaga, mengisi dan menikmati kemerdekaan melalui kontrol sosial. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memastikan kekuasaan tidak berpotensi menindas rakyatnya sendiri.

Menyikapi hal diatas Ketua PWI Kabupaten Bangka sekaligus ketua POKJA WARTAWAN BANGKA Ardam dalam keterangannya menyebutkan. Merayakan HUT RI ke - 81 tahun 2026 pihaknya bagikan sembako kemerdekaan kepada wartawan tergabung di organisasi yang di nahkodanya.

"Untuk merayakan HUT RI Ke - 81 kita hanya ada kegiatan bagikan paket sembako kepada wartawan tergabung di PWI Bangka, POKJA WARTAWAN BANGKA, ada juga beberapa wartawan diluar organisasi kita. Paket sembako ini kita namakan paket sembako kemerdekaan, mengingat moment saat ini", ungkapnya, Jumat ( 14/8/2026) siang.

Walau hanya memberikan paket sembako, paling tidak ada perhatian dari organisasi. Mengingat sejumlah pihak masih ada yang tidak membutuhkan keberadaan profesi wartawan, Ardam berpesan profesi wartawan sebagai pilar ke Empat demokrasi, tidak dibutuhkan bukan masalah.

"Pertama saya sangat berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu kegiatan bagi sembako ini, artinya masih ada pihak peduli dengan wartawan. Walaupun saat ini penguasa wilayah terkesan kurang merangkul kawan - kawan wartawan. Kita juga tidak berharap rangkulannya mungkin banyak pihak lain yang lebih penting harus dirangkul. Hanya saja berkaitan dengan pilar ke Empat demokrasi siapa tau penguasa wilayah serta pihak terkait lainnya butuh pena wartawan, kalau tidak dibutuhkan nyantai aja bro", pintanya.

Kemudian menyambung pernyataannya Ardam mengatakan sesuai Undang - Undang Pers tahun 1990, wartawan tugasnya mencari berita bukan mencari perhatian penguasa wilayah atau pihak yang berkepentingan.

"Kalau ada yang bilang wartawan tidak perlu diperhatikan saya sepakat, kenapa demikian berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Tugas wartawan Indonesia itu mencari berita bukan cari perhatian atau pun cari untuk dirangkul. munculnya profesi wartawan bukan dari sim salabim akan tetapi punya sejarah panjang dan diakui negara", jelasnya.

Diakhir pernyataannya Ardam berharap diusia Negara Republik Indonesia ke 81 tahun, bagi berprofesi sebagai wartawan harus selalu mengedepankan profesi berdasarkan aturan yang ada.

"Bagi kawan - kawan wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya harus berdasarkan aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Undang - Undang Pers maupun keputusan dari Dewan Pers. Kita sama - sama berbenah bukan berarti wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka dan POKJA WARTAWAN BANGKA lebih baik", tutupnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA