Global-hukumindonesia.id, Cigendel Kabupaten Sumedang - Kepala Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, H. Mulyana, menyatakan siap maju kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Rekam jejak kepemimpinan yang transparan, tulus, dan menolak keras praktik politik uang menjadi modal utama dalam melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Kamis, 13/08/2026.
Dalam wawancara eksklusif bersama Yudhi Dewa dari Dirlitbang GHI (Global Hukum Indonesia), H. Mulyana mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mencalonkan diri kembali pada periode kedua didasari oleh rasa tanggung jawab yang besar. Ia berkomitmen untuk menuntaskan program-program kerja yang belum sepenuhnya terealisasi pada periode pertama.
“Saya ingin memperbaiki apa yang menjadi kekurangan di masa lalu. Pencalonan ini murni bentuk keikhlasan untuk mengabdi, tanpa ambisi pribadi yang berlebihan", ujar H. Mulyana dengan penuh ketulusan.
Menolak Politik Uang dan Menjaga Integritas, Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh H. Mulyana adalah komitmennya untuk menjaga jalannya pesta demokrasi yang bersih di tingkat desa. Beliau secara terbuka menolak segala bentuk pembelian suara (money politics) dan menegaskan bahwa anggaran pencalonannya sangat minim serta realistis.
Anggaran Jujur, Menjalankan pencalonan secara mandiri dengan estimasi anggaran logistik sekitar Rp20 juta saja, membuktikan bahwa niat mengabdi tidak diukur dari materi.
Tegas Tolak Money Politics, Menolak keras memberikan uang sogokan (seperti bagi-bagi Rp50.000) demi mendapatkan suara warga karena tidak sesuai dengan ajaran agama.
Pencegahan Korupsi, Menghindari biaya politik yang tinggi agar jabatan kepala desa ke depan tidak dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan pribadi atau korupsi.
Prioritas Utama, Pemekaran Desa Cigendel, Sebagai desa dengan jumlah penduduk yang sangat padat di Kecamatan Pamulihan, H. Mulyana membawa visi strategis jangka panjang, yakni mengawal program pemekaran Desa Cigendel. Rencana pemekaran ini ditargetkan dapat rampung dan mengantongi nomor registrasi resmi pada tahun 2028.
Langkah pemekaran ini dinilai sangat krusial mengingat beban pelayanan publik yang mencakup sekitar 9.000 jiwa. Dengan pemekaran wilayah, pembagian perangkat desa, distribusi anggaran, serta pelayanan administrasi kepada masyarakat diharapkan menjadi jauh lebih efektif, merata, dan tepat sasaran.
Transparansi Anggaran dan Optimalisasi Aset Desa, Di tengah keterbatasan dana desa yang saat ini berkisar di angka Rp373 juta, H. Mulyana tetap fokus pada program-program yang menyentuh masyarakat secara langsung, seperti bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan insentif kader.
Beliau juga berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset desa berupa 28 hektar tanah carik secara transparan, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan warga, termasuk lansia dan masyarakat yang membutuhkan.
Hingga menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak yang jatuh pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, H. Mulyana tercatat maju sebagai single fighter dengan berkas lengkap dan sah.
"Dukungan penuh mengalir dari keluarga, tokoh agama, serta elemen masyarakat yang menginginkan keberlanjutan pembangunan yang bersih, aman, adem ayem, dan kondusif di Desa Cigendel", Tutup H. Mulyana (redaksimghijabar@gmail.com / Yudhi Dewa)


Social Header