Oleh: WILSON COLLING, S.H., M.H.
Praktisi Hukum Nasional dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial
Global-hukumindonesia.id, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026) yang memberikan pedoman baru bagi peradilan pidana mengenai putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), termasuk konsekuensi terhadap penahanan serta upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Penerbitan SEMA tersebut menjadi penting karena sistem peradilan pidana Indonesia tengah memasuki fase penerapan hukum acara pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, MA telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru.
Dalam konteks itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai upaya memberikan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan pidana. Terlebih, sebelum adanya pedoman baru tersebut, persoalan mengenai kemungkinan upaya hukum terhadap putusan bebas menjadi salah satu isu yang masih menimbulkan perdebatan dalam praktik.
Hal tersebut bahkan telah menjadi perhatian pimpinan MA. Dalam pembinaan pimpinan pengadilan banding pada Juni 2026, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menjelaskan adanya perbedaan pandangan mengenai boleh atau tidaknya mengajukan banding terhadap putusan bebas dalam kerangka KUHAP 2025.
SEMA terbaru, sebagaimana substansi yang menjadi perhatian publik, menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Artinya, ketika majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, putusan tersebut tidak semestinya menjadi pintu masuk bagi proses peradilan yang tidak berkesudahan.
Prinsip tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap perlindungan hak terdakwa. Putusan bebas bukan sekadar keputusan administratif mengenai status perkara, melainkan putusan yudisial yang berimplikasi langsung terhadap kebebasan seseorang, nama baik, kedudukan hukum, dan kepastian kehidupannya setelah menjalani proses pidana.
Namun, putusan bebas harus dibedakan secara konseptual dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Pada putusan lepas, fakta atau perbuatan yang didakwakan dapat dinilai terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Karena karakter hukumnya berbeda, konsekuensi prosedural terhadap putusan lepas juga tidak identik dengan putusan bebas.
Dalam konstruksi yang ditegaskan melalui SEMA tersebut, terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kebebasan seseorang tidak boleh tertunda hanya karena proses administratif atau ketidakjelasan mengenai langkah hukum berikutnya.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila Penuntut Umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas. Dalam keadaan tersebut, kewenangan mengenai perlu atau tidaknya penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama, melainkan menjadi kewenangan peradilan tingkat banding.
Konstruksi demikian penting untuk mencegah terjadinya kekosongan atau tumpang tindih kewenangan. Status seseorang yang telah dinyatakan lepas tidak boleh dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu antara putusan pengadilan, kewenangan penahanan, dan proses upaya hukum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga disebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Perlu dicatat, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 secara resmi berjudul tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, sehingga pencabutan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup ketentuan baru yang memang dimaksudkan MA.
Pada akhirnya, arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa modernisasi hukum acara pidana tidak semata-mata berbicara mengenai efisiensi prosedur. Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah proses peradilan mampu menjamin due process of law, kepastian hukum, independensi hakim, sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
Putusan bebas harus memberikan kepastian. Putusan lepas juga harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dengan demikian, hukum acara pidana tidak berubah menjadi proses tanpa akhir, melainkan tetap menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran, menegakkan keadilan, dan melindungi setiap orang dari kesewenang-wenangan kekuasaan. (*)


Social Header