Global-hukumindonesia.id, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026). Dua lokasi yang didatangi penyidik yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. (28 Agustus 2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan upah pungut pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta terlihat terparkir di area perkantoran. Sejumlah petugas KPK juga tampak keluar dari ruangan dengan membawa tas serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di dua instansi tersebut.
"Iya, benar penggeledahan kedua badan tersebut", ujar Ajat kepada wartawan.
Namun, Ajat belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun barang atau dokumen yang diamankan penyidik. Uang Rp1,5 Miliar Diamankan Perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian KPK.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah disebut telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. KPK juga masih mendalami keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut. Pendalaman ini menjadi penting karena kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kewenangan lembaga antirasuah bersifat limitatif. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah keterlibatan penyelenggara negara, besaran kerugian negara, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum lainnya.
"Karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya", kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, KPK dapat menangani perkara yang memenuhi ketentuan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara atau berkaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar.
"Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini", ujarnya.
Penggeledahan Jadi Sinyal Pendalaman Perkara Penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM menunjukkan penyidikan perkara tersebut memasuki tahapan pengumpulan serta pendalaman alat bukti.
Langkah penyidik KPK ini sekaligus membuka ruang bagi pendalaman mengenai aliran uang, mekanisme pemotongan upah pungut, pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan unsur penyelenggara negara.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penggeledahan juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pejabat atau pegawai di dua instansi tersebut terlibat dalam perkara. Penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada pada proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Dengan dilakukannya penggeledahan di dua kantor pemerintahan tersebut, publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk siapa saja yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum dan bagaimana konstruksi perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor tersebut. (DM)


Social Header