Global-hukumindonesia.id, Cianjur — Persoalan dugaan pemotongan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan kematian milik ahli waris warga Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, memasuki babak baru.
Kasus ini mencuat setelah ahli waris disebut hanya menerima dana sebesar Rp12 juta, sementara klaim yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp42 juta. Selisih sebesar Rp30 juta tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan menjadi sorotan masyarakat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur telah memanggil Kepala Desa Muaracikadu dan Sekretaris Desa untuk dimintai klarifikasi.
Inspektur Pembantu Wilayah III ITDA Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara langsung kronologi dan memastikan fakta dari pihak yang berkaitan.
“Kades dan Sekdes sudah dipanggil ke Inspektorat. Kami ingin mengecek dan mengklarifikasi langsung dari yang bersangkutan seperti apa kejadiannya", ujar Muzani, Rabu (19/8/2026).
Tak berhenti pada keterangan pemerintah desa, ITDA juga berencana meminta keterangan dari pihak ahli waris. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi serta menelusuri secara jelas proses pengurusan hingga pencairan santunan BPJS kematian tersebut.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika memang terdapat penyimpangan, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi atau mekanisme lainnya, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Intinya, selisih antara dana yang diterima ahli waris dan nilai klaim yang disebut seharusnya diterima menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan. Hasil pemeriksaan ITDA diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian bagi ahli waris serta masyarakat Desa Muaracikadu. (redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)


Social Header