Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Isu mengenai dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien di IGD Puskesmas Singkut semakin memanas.
Adapun bantahan pihak Puskesmas Singkut sebagaimana yang diterbitkan dimedia Online Sarolangun Post tanggal 11/08/2026 dengan judul "Puskesmas Singkut Bantah Tolak Pasien", disampaikan oleh perawat yang bertugas saat itu, Yulendrianti didampingi dokter jaga memberikan penjelasan.
Sebenarnya pihak Pukesmas Singkut bukan menolak pasien. Pasien sudah masuk ke ruangan dan langsung disambut oleh pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebagai Perawat Yulendrianti langsung memakai sarung tangan, menyiapkan kasa, lalu membuka dan memeriksa lukanya. Dalam bekerja pihaknya berpegang pada hati nurani.
“Karena apa yang kami lakukan bukan hanya tanggung jawab di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Yang paling utama adalah keselamatan pasien", terangnya pada Sarolangun Post, Selasa, 11 Agustus 2026.
Langkah selanjutnya yang diambil memeriksa dan tekan lukanya dengan lembut. Luka tersebut diperkirakan sekitar sepuluh sentimeter. Ayah pasien menceritakan anaknya jatuh dari pagar yang cukup tinggi. Mengingat usia anak baru enam tahun dengan kulit yang masih tipis.
Yulendrianti khawatir ada benturan atau kerusakan di bagian dalam yang tidak terlihat. Jika hanya dijahit di luar, dikhawatirkan membahayakan kondisi anak ke depannya.
Sebagai perawat dirinya tidak berhak memutuskan apakah pasien bisa ditangani di sini atau tidak. Oleh karena itu pihaknya langsung menghubungi dokter yang berada di UGD .
Dokter kemudian menjelaskan bahwa kondisi pasien sebaiknya dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap karena pertimbangan risiko dan keselamatan pasien.
“Saya pun menyampaikan hal tersebut kepada ayah pasien dan menyarankan menggunakan ambulans yang tersedia”, lanjutnya.
Sambungnya, "Setelah itu dirinya segera menghubungi pengemudi ambulans. Namun sebelum ambulans tiba, ayah pasien sudah membawa anaknya berangkat sendiri menggunakan kendaraan pribadi. Sejak saat itu, penanganan sudah bukan tanggung jawab Puskesmas Singkut lagi", katanya.
Namun keterangan pihak Puskesmas Singkut, sebagaimana yang diterbitkan di media online Sarolangun Post tersebut dibantah oleh Ayah Pasien (Najasri), kepada media ini beliau mengatakan jika semua keterangan pihak puskesmas Singkut terkait pelayanan saat itu adalah merupakan suatu pembohongan terhadap publik karena tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
"Kejadian dugaan penolakan pelayanan terhadap anak saya di Puskesmas Singkut itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB", jelasnya.
"Awalnya saya diberitahu oleh pihak sekolah TK jika anak saya yang bernama Lifi berusia 5 tahun dibawa ke Puskesmas Singkut untuk mendapatkan pertolongan, setelah anak saya tersebut jatuh dan mengalami luka dibagian kepala yang disertai pendarahan", ujarnya.
"Mendapatkan informasi tersebut saya langsung menyusul ke Puskesmas Singkut, sesampai di Puskesmas tersebut saya melihat petugas tidak melakukan tindakan apapun baik itu pemeriksaan, diagnosa ataupun tindakan medis lainnya, mereka hanya melihat dan langsung disuruh membawa ke RSUD Sarolangun. yang terkesan seperti melakukan penolakan pelayanan terhadap pasien, padahal saat itu anak saya masih sedang mengalami pendarahan di kepala", ungkapnya.
"Selaku orang tua jelas saya merasa sangat kecewa terhadap pelayanan di Puskesmas Singkut yang dipimpin Kapus Drg. Hendri Naldinata seperti ini, terutama sikap atau perlakuan Dokter jaga di IGD Puskesmas Singkut saat itu yakni Dr. Ima dan Dr. Resti", urainya.
"Seharusnya ditangani atau diperiksa dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun inikan tidak, boro-boro diperiksa, mereka justru hanya melihat tanpa adanya tindakan medis apapun dan justru langsung mengarahkan untuk dibawa ke RSUD Sarolangun. Bahkan istri saya yang menemani anak saya di ruangan IGD sampai mengalami sesak nafas melihat kondisi anak saya saat itu", pungkasnya.
Demi mendapatkan keadilan, saat ini Ayah pasien sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Sesuai prinsip dan etika jurnalistik, sebagai bahan perimbangan disesi pemberitaan media ini selalu membuka ruang atau hak jawab bagi para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (As'78)


Social Header