Global-hukumindonesia.id, Banjarbaru – Sengketa hukum yang melibatkan M. Hafidz Halim, S.H., memasuki babak baru. Setelah gugatan perdatanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dan putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Hafidz kini membawa perkara itu ke tingkat kasasi.
Memori kasasi setebal 38 halaman tersebut diajukan pada 20 Juli 2026 melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam dokumen itu, Hafidz tercatat sebagai Pemohon Kasasi melawan Wijiono dan Aspihani Ideris sebagai Termohon Kasasi I dan II, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan sebagai Turut Termohon Kasasi.
Kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Putusan Nomor 53/PDT/2026/PT.BJM tanggal 7 Juli 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN.Bjb tanggal 24 April 2026.
Dalam putusannya, PN Banjarbaru sebelumnya menyatakan gugatan Hafidz dalam pokok perkara tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pengadilan juga menyatakan gugatan dalam rekonvensi tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara sebesar Rp305 ribu.
Hafidz kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 17 Juli 2026 dan menyerahkan memori kasasi pada 20 Juli 2026. Dokumen tersebut menyebut pengajuan dilakukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan yang dikutip pemohon dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Surat Magang Jadi Titik Sengketa
Salah satu bagian paling mencolok dalam memori kasasi adalah persoalan Surat Keterangan Magang Nomor 034/B/LBH-LK/VII/2019 atas nama M. Hafidz Halim.
Menurut dokumen kasasi, surat tersebut tertanggal 21 Juli 2019 dan disebut dibuat serta ditandatangani Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang dalam dokumen disebut sebagai Direktur LBH Lekem Kalimantan. Isi surat pada pokoknya menerangkan bahwa Hafidz telah mengikuti magang sebagai paralegal di LBH Lekem Kalimantan sejak 9 Juli 2017 dan aktif mengikuti kegiatan pendampingan hukum, walaupun dia mengaku di saat sidang mediasi di PN Banjarbaru kenal dengan Badrul Ain Sanusi Al-Afif pada tahun 2023.
Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah kartu anggota LBH Lekem Kalimantan atas nama Hafidz, masing-masing untuk masa berlaku 2018, 2019 dan 2020, yang disebut ditandatangani Badrul Ain Sanusi Al-Afif.
Bagi Hafidz, rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi bahwa dirinya pernah menjalani proses magang sebelum kemudian menempuh tahapan profesi advokat.
Memori kasasi juga mencantumkan ijazah Sarjana Hukum, sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta sertifikat Ujian Profesi Advokat sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan.
Dalil tentang Perkara Pidana 2022
Perkara ini memiliki jejak yang lebih panjang.
Dalam memori kasasinya, Hafidz mengaitkan sengketa perdata tersebut dengan perkara pidana Nomor 165/Pid.B/2022/PN.Ktb di Pengadilan Negeri Kotabaru yang membuat dirinya sebagai narapidana di saat itu hingga di coblos kan ke penjara.
Menurut dalil yang dituangkan dalam memori kasasi, persoalan surat keterangan magang dan status Hafidz di LBH Lekem Kalimantan berkaitan dengan perkara pidana tersebut.
Dokumen kasasi menyebut Hafidz mempersoalkan keterangan yang diberikan Wijiono dan Aspihani Ideris dalam perkara pidana tersebut. Hafidz mendalilkan bahwa keterangan mengenai status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan dan aktivitas magangnya tidak sesuai dengan bukti yang menurutnya terungkap dalam perkara perdata.
Dalam dokumen tersebut juga disebut bahwa Hafidz mengaitkan perkara pidana itu dengan putusan yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap dirinya (M Hafidz Halim) karena melanggar tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama (yang juga bersesuaian dengan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Namun, bagian tersebut merupakan uraian dan argumentasi yang diajukan Pemohon Kasasi (M. Hafidz Halim) dalam perkara perdata, bukan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara yang kini sedang diajukan.
Karena itu, status dan akibat hukum dari setiap dalil tersebut tetap harus dibaca berdasarkan putusan pengadilan yang relevan.
Namun, penting dicatat, uraian tersebut merupakan dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang dimintakan pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Kepengurusan LBH Lekem Ikut Dipersoalkan
Hafidz juga mempersoalkan posisi Wijiono dan Aspihani Ideris dalam struktur LBH Lekem Kalimantan.
Dalam memori kasasi, Hafidz merujuk sejumlah akta organisasi dan dokumen lain yang menurutnya menunjukkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai ketua, sementara Aspihani Ideris tercatat sebagai sekretaris.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya menerangkan struktur kepengurusan LBH Lekem Kalimantan dan posisi sejumlah pihak di dalamnya.
Dari sinilah kemudian Hafidz membangun argumentasi bahwa terdapat persoalan hukum terkait keterangan yang diberikan dalam perkara pidana 2022.
Ia meminta Mahkamah Agung menilai kembali apakah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil yang diajukannya.
Hakim Dinilai Tidak Mempertimbangkan Seluruh Bukti
Dalam memori kasasi, keberatan utama Hafidz bukan hanya mengenai substansi sengketa, tetapi juga menyangkut pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dan banding.
Ia menilai Pengadilan Tinggi Banjarmasin terlalu banyak mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa memberikan pertimbangan yang menurutnya cukup terhadap seluruh keberatan dalam memori banding.
Dalil tersebut menjadi salah satu alasan kasasi yang diajukan Hafidz kepada Mahkamah Agung.
Dalam dokumen kasasi, Hafidz bahkan menyebut pertimbangan pengadilan tingkat banding sebagai pertimbangan yang dinilainya tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd).
Sementara Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam putusan yang dikutip memori kasasi menyatakan alasan banding Hafidz pada pokoknya merupakan pengulangan dalil yang telah dipertimbangkan Pengadilan Negeri Banjarbaru, sehingga tidak ditemukan keadaan baru maupun alasan hukum yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama.
Minta Sita Jaminan Aset Para Tergugat
Tidak berhenti pada permintaan pembatalan dua putusan sebelumnya, Hafidz juga meminta Mahkamah Agung, apabila mengabulkan kasasinya, memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap sejumlah aset para Termohon Kasasi.
Dalam petitum memori kasasi, aset yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan antara lain rumah milik Termohon Kasasi I di Jl. Sriwijaya Banjarbaru dan sebuah mobil Daihatsu Alya milik Wijiono.
Untuk Termohon Kasasi II, dokumen tersebut juga mencantumkan permohonan sita jaminan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jl. Pemurus Komp. Istiqamah - Amanah V RT. 019 No. 1 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan mobil Mitsubishi Xpander Cross yang disebut keduanya atas nama Normilawati, S.E., S.H., istri Termohon Kasasi II (Aspihani Ideris).
Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan Hafidz kepada Mahkamah Agung dan belum berarti bahwa sita jaminan telah dikabulkan atau telah dilaksanakan.
Hafidz meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasinya, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 53/PDT/2026/PT.BJM dan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN.Bjb, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Aspihani: Kasasi Adalah Hak Setiap Pihak
Terpisah, Aspihani Ideris membenarkan bahwa M. Hafidz Halim mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Menurut Aspihani, langkah tersebut merupakan hak hukum Hafidz sebagai pihak yang berperkara.
“Mengajukan kasasi itu merupakan hak dia. Itu adalah hak setiap pihak yang berperkara untuk melawan putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir di bawah Mahkamah Agung", kata Aspihani, Minggu (9/8/2026), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Aspihani mengatakan proses hukum tersebut sebaiknya dihormati hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang se adil-adilnya agar publik mengetahuinya.
Namun, ia mengaku mempertanyakan surat keterangan magang yang dijadikan salah satu alat bukti oleh Hafidz dalam perkara perdata tersebut.
Aspihani mempertanyakan apakah surat bertanggal 21 Juli 2019 itu benar dibuat dan ditandatangani Badrul Ain Sanusi Al-Afif pada waktu sebagaimana tercantum dalam surat.
Menurut Aspihani, persoalan itu berkaitan dengan pengakuan Hafidz dalam proses mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 5 November 2025 mengenai kapan dirinya pertama kali mengenal Badrul Ain tahun 2023.
“Yang menjadi pertanyaan saya, siapa pembuat surat keterangan magang dari LBH Lekem Kalimantan yang diajukan M. Hafidz sebagai alat bukti dalam persidangan di PN Banjarbaru? Tuh tegas Hafidz di saat sidang mediasi dia baru kenal tahun 2023 dengan pembuat surat magang yang di ajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di PN Banjarbaru adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif", ujar Aspihani.
Semua Kini Berada di Meja Mahkamah Agung
Pada akhirnya, sengketa ini kini bergerak ke tingkat tertinggi dalam jalur peradilan biasa.
Aspihani pun menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga peradilan.
“Sebagai seorang warga negara, kami pun menghormati proses hukum berjalan apa pun putusannya nanti", ujarnya.
Satu hal yang kini pasti, polemik mantan advokat P3HI M Hafidz Halim yang bermula dari persoalan surat magang telah berkembang menjadi sengketa hukum berlapis dan kini memasuki ruang Mahkamah Agung. (Adel)


Social Header