Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H., (Praktisi Hukum Nasional dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial)
Global-hukumindonesia.id, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 guna mengurai sengkarut prosedur hukum terkait persinggungan antara pemeriksaan praperadilan dan pelimpahan pokok perkara pidana. Langkah yudisial ini hadir sebagai pedoman teknis yang krusial bagi seluruh jajaran peradilan umum di Indonesia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara fundamental mereformasi tata cara peradilan pidana nasional.
Lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 merupakan respons langsung terhadap dinamika penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam mengimplementasikan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal tersebut secara tegas menggariskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini menjadi instrumen vital untuk mencegah gugurnya hak uji keabsahan upaya paksa tersangka akibat percepatan pelimpahan berkas oleh penuntut umum—praktik klasik yang kerap mencederai prinsip keadilan substantif.
Menjaga Keseimbangan Hak Tersangka dan Efektivitas Peradilan
Hukum acara pidana senantiasa berada di antara dua kutub kepentingan: perlindungan hak asasi tersangka melalui mekanisme pengujian due process of law, serta tuntutan penegakan hukum yang efektif, terukur, dan tidak berlarut-larut. Ketiadaan pedoman teknis yang presisi berpotensi memicu disparitas putusan dan ketidakpastian hukum di lingkungan pengadilan negeri.
Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung menetapkan dua koridor utama guna menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan:
° Praperadilan yang Diajukan Sebelum Pelimpahan Pokok Perkara
Apabila permohonan praperadilan telah resmi didaftarkan atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan negeri, penuntut umum tetap memiliki hak administratif untuk melimpahkan berkas pokok perkara. Kendati demikian, pengadilan dilarang menyelenggarakan sidang pembacaan dakwaan atau pemeriksaan pokok perkara hingga hakim praperadilan membacakan putusan yang berkekuatan hukum. Ketentuan ini menutup ruang manuver pengguguran praperadilan secara sepihak.
° Praperadilan yang Diajukan Setelah Pelimpahan Pokok Perkara
Jika pokok perkara telah dilimpahkan lebih dahulu ke pengadilan negeri, permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya tidak dapat menangguhkan ataupun menghentikan jalannya persidangan pokok perkara. Kendati demikian, pengadilan tetap diwajibkan secara hukum untuk meregistrasi, menyidangkan, dan memutus permohonan tersebut dengan amar putusan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Akhir dari Praktik "Balapan Waktu" di Ranah Peradilan
Ketegasan Mahkamah Agung dalam SEMA ini memberikan angin segar bagi penegakan hukum pidana yang bermartabat. Selama bertahun-tahun di bawah rezim KUHAP lama, celah prosedural kerap dimanfaatkan untuk menggugurkan praperadilan hanya dengan mempercepat jadwal sidang pertama pokok perkara, tanpa menguji ada atau tidaknya kesewenang-wenangan aparat dalam proses penyidikan.
Dengan skema baru ini, hak uji formil tersangka terlindungi secara proporsional. Di sisi lain, batas waktu dan prosedur yang ditetapkan mencegah tersangka menyalahgunakan instrumen praperadilan semata-mata sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu (delaying tactic) ketika berkas perkara sudah resmi berada di ranah penuntutan persidangan.
Keberhasilan aturan ini bertumpu pada integritas para hakim di pengadilan tingkat pertama. Menjalankan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 bukan sekadar urusan kepatuhan administratif, melainkan wujud nyata menjaga marwah peradilan agar tidak ada hak warga negara yang tereduksi di balik tirai birokrasi penegakan hukum. (*)


Social Header