Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Harkis terhadap Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang, beserta para pihak turut tergugat kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. (Kamis, 20/08/2026).
Kedua belah pihak sepakat untuk lakukan mediasi, namun jika di tahapan mediasi kesepakatan damai gagal dicapai, maka gugatan tersebut akan dilanjutkan lewat jalur peradilan perdata di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Didampingi para hakim anggota Boy Situmorang selalu hakim ketua pada sidang tersebut menjelaskan, mediasi merupakan bagian hukum acara persidangan, tahapan mediasi kedua belah pihak diberi waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.
Penasehat hukum penggugat Andrian Evendi, SH., mengatakan, "sesuai jadwal sidang hari ini agendanya pemeriksaan dan mediasi pertama", jelasnya.
"Selaku penggugat, dalam gugatan kami meminta untuk pemilihan Kepala Desa teluk rendah tahun 2026 ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, karena telah merugikan klien kami yang mengakibatkan haknya untuk di pilih pada Pilkades Desa Teluk Rendah kecamatan Cerminan Gedang telah dihilangkan tanpa aturan yang jelas", ujarnya.
"Tadi hakim mediator menunda persidangan sampai kamis tanggal 3 september 2026 dan para pihak wajib membuat resume mediasi", ungkapnya.
Sementara itu, Erick Abdullah selaku kuasa hukum pihak tergugat, mengatakan, "tadi sebagaimana kita saksikan bersama sidang ini terbuka untuk umum, dapat dilihat bahwa secara administrasi masing-masing pihak sudah melengkapi dan sidang bisa dilanjutkan ke mediasi", jelasnya.
"Perlu kami tegaskan, isu beredar yang mengatakan jika pihak panitia melakukan penolakan terhadap berkas bakal calon kepala desa teluk rendah atas nama saudara Harkis tidaklah benar", ujarnya.
"Informasi yang kami dapatkan dari panitia menjelaskan jika saat itu sekitar jam 11.18 wib saudara Harkis datang hadir diterima oleh panitia, ramai dan juga dihadiri oleh BPD selaku pengawas, lalu ada sedikit sambutan setelah selesai selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas, ketika berkas-berkas tersebut diperiksa, sesuai perbup no 39 berkas hanya bisa diregister dan diterima jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, namun jika dinyatakan belum lengkap berkas belum bisa diterima", ungkapnya.
"Setelah diperiksa berkas saudara Harkis (penggugat) saat itu ada kekurangan, sesuai persyaratan administrasi berkas syarat yang diajukan oleh bakal calon kepala desa harus memasukkan ijazah dari tingkat awal sampai tingkat akhir", urainya.
"Berdasarkan Perbup syarat minimal pendidikan bakal calon kepala desa adalah tingkat SMP sederajat, Tapi dalam hal ini penggugat tidak melampirkan ijazah tingkat sekolah dasar (SD) hanya melampirkan ijazah tingkat SMP sederajat, saat itu waktu masih ada dan panitia sudah beritikad baik menyampaikan kekurangan tersebut secara langsung kepada penggugat dan penggugat tidak ada membantahnya. tapi ditunggu sampai jam 12.40 wib, bahkan sampai hari ini penggugat tidak memasukkan berkas dengan lengkap", sebutnya.
"Panitia tidak menolak, tapi berkasnya tidak lengkap. Karena tidak lengkap bertentanganlah dengan perbup no 39 tersebut, panitia hanya bisa menerima berkas bakal calon kepala desa ketika berkas ceklisnya dinyatakan lengkap", bebernya.
"Terkait tadi yang mengatakan berkas permohonan harus ditulis tangan dengan tinta hitam, itu sudah diatur dalam Perbup, panitia bukan mengada-ada, panitia sudah menyarankan kepada penggugat untuk menulis tangan", pungkasnya. (As'78)


Social Header