Oleh: Ahmad Rizki, Ketua Umum Rumah Pemuda Batang Hari
Global-hukumindonesia.id, Batang Hari — Gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Batang Hari akhirnya dicairkan pada 10 Agustus 2026, dengan total anggaran sekitar Rp65 miliar. Pemerintah daerah pun menerima apresiasi atas realisasi tersebut.
Namun demikian, publik perlu berhati-hati agar keterlambatan tidak dibingkai sebagai sebuah prestasi.
THR dan gaji ke-13 bukanlah hadiah dari kepala daerah, melainkan hak normatif aparatur negara yang sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, pertanyaan yang wajar dari masyarakat adalah: mengapa hak yang seharusnya diterima tepat waktu justru baru dicairkan setelah melewati tenggat yang semestinya?
Jika keterlambatan terjadi karena kendala anggaran, proses transfer dari pemerintah pusat, atau hambatan administratif, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan politik untuk menjelaskannya secara terbuka dan transparan kepada publik. Keterbukaan ini penting agar tidak muncul spekulasi dan ketidakpercayaan.
Sayangnya, yang sering terjadi adalah ketika dana sudah cair, persoalan keterlambatan seolah dianggap selesai begitu saja, tanpa ada evaluasi yang jelas terhadap penyebabnya. Padahal, yang dibutuhkan publik bukan hanya kabar pencairan, tetapi juga penjelasan yang utuh mengenai proses dibaliknya.
Lebih ironis lagi apabila sebagian pemberitaan hanya berhenti pada narasi “pencairan telah dilakukan” tanpa menggali lebih dalam soal mengapa keterlambatan itu bisa terjadi. Dalam konteks ini, pers tidak boleh sekadar menjadi pengeras suara pemerintah. Pers memiliki fungsi kontrol sosial: menguji, mengawasi, dan memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Mengapresiasi pencairan tentu sah-sah saja. Tidak ada yang salah dengan itu. Namun, mempertanyakan keterlambatan juga merupakan bagian dari hak publik yang tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang agar tidak terjadi distorsi dalam cara kita memandang kinerja pemerintah.
Sebab pada prinsipnya, membayar hak aparatur tepat waktu adalah kewajiban negara, bukan sebuah prestasi yang layak dirayakan berlebihan. Itu adalah standar minimum dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Yang perlu diwaspadai adalah jika pola seperti ini terus dibiarkan: hak ditunda tanpa penjelasan yang memadai, lalu ketika akhirnya dibayarkan, justru muncul pujian seolah-olah telah terjadi pencapaian luar biasa. Pola semacam ini berbahaya karena dapat menurunkan standar akuntabilitas publik secara perlahan.
Pada akhirnya, gaji yang terlambat bukanlah prestasi. Ia adalah sinyal atau alarm bahwa ada sesuatu dalam sistem tata kelola yang perlu diperiksa lebih dalam, di evaluasi secara serius, dan diperbaiki agar tidak terulang kembali di masa mendatang. (Red**az)


Social Header