Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) VI yang tinggal dua hari lagi, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar duduk bersama melakukan konsep sementara penetapan pengurus RAPI masa bakti 2026–2030. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat RAPI sementara Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (6/8/2026).
Duduk bareng menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan persiapan MUSWIL VI yang digelar pada tanggal 8 Agustus 2026 mendatang berjalan dengan baik, sehingga proses penetapan kepengurusan dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari sesepuh, senior, dan junior RAPI Aceh Tamiang, di antaranya H. Andrian (JZ 01 WAR), H. Drs. Rajali Ismail (JZ 01 DGF), Ir. M. Yunus (WYN), Hasanuddin (JZ 01 DXS), Alvi Syahrin - (JZ 01 AME), Fadli (JZ 01 DXW), serta Wan Mutiara Fahmi (JZ 01 CCU).
Dalam suasana penuh kekeluargaan, para peserta bertukar pandangan dan memberikan masukan terkait konsep kepengurusan yang akan dibahas lebih lanjut pada forum selanjutnya MUSWIL VI.
Diharapkan, hasil musyawarah nantinya dapat menghasilkan kepengurusan yang solid dan mampu membawa RAPI Kabupaten Aceh Tamiang semakin aktif dalam mendukung kegiatan komunikasi, sosial, kemanusiaan, serta kebencanaan di daerah.
Melalui persiapan yang matang, MUSWIL VI RAPI Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan peran RAPI sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam bidang komunikasi radio antar penduduk. (Ls)


Social Header