Breaking News

Diduga Bakar Lahan Petani di Lubuk Saung Banyuasin III Diamankan Polisi

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Seorang petani berinisial SD , 49 tahun diamankan aparat gabungan Polsek Banyuasin III dan unit Pidsus Polres Banyuasin ia diduga membakar lahan miliknya hingga apo merembet ke kebun warga lain di Desa Lubuk Saung , Kecamatan Banyuasin III. 
    
Penangkapan dilakukan setelah petugas  melakukan ground check ke titik hotspot yang terdeteksi aplikasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00.wib 
   
Titik koordinat yang dilaporkan Posko Karhutla BPBD berada di 1-2.9448590,104.398932, Desa Lubuk Saung. 
    
"Kanit Reskrim Polsek Banyuasin III AIPTU Januar bersama Bhabinkamtibmas AIPDA  Dedy Yanto dan anggota Pidsus Polres langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Pengecekan dibantu aplikasi Maps dan Marverick", ujar Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar. 
   
Dari hasil pengecekan di lapangan, Polisi  mengamankan SD dilokasi, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api dan sebilah parang.
    
Berdasarkan keterangan saksi saksi  pembakaran terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 wib, SD diduga  membakar lahan miliknya sendiri.
    
Keesokan harinya, Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 wib warga yang lahannya perbatasan dengan milik SD mendapati kebun mereka ikut terbakar.
   
Saksi atas nama Rustam Efendi 42 tahun membenarkan melihat pelaku membakar lahan pada Hari Rabu. Api kemudian meluas  jelas IPTU Abu Bakar.  (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA