Breaking News

𝗕𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗡𝗗𝗔 𝗗𝗜𝗧𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗧𝗨𝗚𝗔𝗦 𝗗𝗜 𝗣𝗘𝗟𝗔𝗕𝗨𝗛𝗔𝗡, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛?𝗞𝗲𝗻𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴

Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)

DASAR HUKUM

📌 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 35 dan Pasal 118–135 mengenai penyitaan

📌 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya, khususnya pengaturan mengenai fungsi pemerintahan serta keselamatan dan keamanan di pelabuhan

📌 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah UU No. 17 Tahun 2006

📌 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

SIAPA SEBENARNYA YANG MENGAMBIL BARANG? 

Di lingkungan pelabuhan terdapat petugas, antara lain:
▪️ petugas keamanan/security pelabuhan;
▪️ Syahbandar/KSOP
▪️ Kepolisian
▪️ Bea dan Cukai
▪️ Karantina
▪️ serta instansi lain sesuai fungsi dan 
      kewenangannya.

☑️ Masing-masing mempunyai dasar kewenangan yang berbeda. Karena itu yang harus dipastikan adalah petugas dari mana yang menyita barang tersebut.

APAKAH SECURITY PELABUHAN BOLEH MENYITA BARANG?

☑️ Petugas keamanan memang mempunyai fungsi menjaga keamanan dan ketertiban fasilitas pelabuhan.

🔸 UU Pelayaran mengakui adanya sistem pengamanan fasilitas pelabuhan, termasuk prosedur, sarana-prasarana dan personel pengamanan. Tetapi kewenangan mengamankan tidak sama dengan kewenangan penyitaan dalam proses pidana. 

🔸 Dalam KUHAP,  penyitaan merupakan tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan suatu benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di pengadilan.

Dasar hukumnya :
🔸 Pasal 1 angka 35 UU No. 20 Tahun 2025 
      tentang KUHAP
🔸 Pasal 118 dan seterusnya UU No. 20 Tahun 
      2025.

☑️ Jika security menemukan barang yang diduga berbahaya, terlarang atau berkaitan dengan tindak pidana, harus dibedakan antara mengamankan sementara sesuai fungsi keamanan dengan melakukan penyitaan sebagai tindakan hukum acara pidana.

BAGAIMANA JIKA BARANG DIDUGA TERKAIT TINDAK PIDANA?

🔸 Kalau barang tersebut diperlukan sebagai barang bukti tindak pidana, berlaku ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 118 KUHAP:
"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan."

☑️ Pada prinsipnya sebelum melakukan penyitaan, Penyidik harus mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat benda tersebut berada.

🔸 Pasal 119 UU No. 20 Tahun 2025.

Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai:
▪️ jenis barang
▪️ jumlah dan nilai barang
▪️ lokasi barang,.dan
▪️ alasan penyitaan.

APAKAH BOLEH MENYITA TANPA IZIN PENGADILAN?

Bisa, jika dalam keadaan mendesak tetapi ada syaratnya. 

🔸 Menurut Pasal 120 KUHAP baru, dalam keadaan mendesak Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, hanya terhadap benda bergerak.

☑️ Namun Penyidik kemudian wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 5 HARI KERJA.

📌 Keadaan mendesak tersebut antara lain dapat berkaitan dengan:
▪️ tertangkap tangan
▪️ barang bukti berpotensi dirusak atau 
      dihilangkan
▪️ benda/aset mudah dipindahkan, atau
▪️ keadaan mendesak lainnya sebagaimana 
      diatur KUHAP.

ADAKAH SURAT DAN BERITA ACARANYA?

🔸 Berdasarkan Pasal 122 UU No. 20 Tahun 2025, dalam penyitaan Penyidik pada prinsipnya wajib menunjukkan:
✅ Surat perintah penyitaan; dan
✅ Surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan 
      Negeri.
✅ Penyitaan juga wajib dihadiri 2 orang saksi.
✅ Setelah melakukan penyitaan, Penyidik 
      wajib membuat.BERITA ACARA PENYITAAN

📌 Paling lama 2 hari setelah penyitaan selesai, salinan surat perintah/surat izin dan berita acara penyitaan wajib diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda sesuai ketentuan Pasal 122 KUHAP.

👉 Artinya, jika ada petugas pelabuhan yang mengatakan barang anda akan disita karena terkait perkara pidana, maka Anda boleh mempertanyakan dasar penyitaan dan berita acara penyitaannya. 

BAGAIMANA JIKA YANG MENAHAN BARANG ADALAH BEA CUKAI?

Ini berbeda. 
🔸 Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan khusus berdasarkan UU Kepabeanan, yaitu UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.

☑️ Misalnya, pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor untuk kepentingan pengawasan.

🔸 Pasal 82 UU Kepabeanan :
Bea Cukai juga mempunyai kewenangan dalam pengawasan barang yang keluar atau masuk daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan.

Karena itu tindakan bea cukai tidak sama dengan penyitaan oleh penyidik POLRI. Dasar kewenangan dan prosedurnya dapat berbeda.

BAGAIMANA JIKA BARANG BERUPA HEWAN, IKAN ATAU TUMBUHAN?

🔸 Terkait hal ini berlaku UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

📌 Pejabat Karantina mempunyai kewenangan melakukan tindakan karantina, antara lain:
▪️ pemeriksaan
▪️ pengasingan
▪️ pengamatan
▪️ perlakuan
▪️ penahanan
▪️ penolakan
▪️ pemusnahan, dan
▪️ pembebasan.

🔸 Bahkan Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 mengatur penahanan media pembawa apabila setelah pemeriksaan dokumen persyaratan belum seluruhnya terpenuhi dan pemilik menjamin dapat melengkapinya.

👉 Jadi apabila hewan, ikan, tumbuhan atau media pembawanya ditahan di pelabuhan itu bisa saja merupakan tindakan karantina yang memang diberikan oleh undang-undang.

LALU APA KEWENANGAN SYAHBANDAR?

UU Pelayaran juga memberikan fungsi penting kepada Syahbandar.

🔸 Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membedakan fungsi pemerintahan di pelabuhan, antara lain:
▪️ kepelabuhanan;
▪️ keselamatan dan keamanan pelayaran;
▪️ kepabeanan;
▪️ keimigrasian; dan
▪️ kekarantinaan.

☑️ Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Syahbandar, sedangkan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dilaksanakan menurut peraturan masing-masing.

Jadi tidak semua petugas di pelabuhan mempunyai kewenangan yang sama. 

APA HAK PEMILIK BARANG?

Kalau barang Anda diambil, diamankan, ditahan atau disita, silahkan tanyakan secara baik-baik:
1. Siapa petugas dan dari instansi mana?
2. Mengapa barang saya ditahan/disita?
3. Apa dasar kewenangannya?
4. Apa status barang saya: diamankan, ditahan, 
    ditegah atau disita?
5. Apakah ada surat perintah, penetapan/izin 
    pengadilan atau dokumen tindakan lainnya 
    sesuai jenis kewenangannya?
6. Apakah dibuat berita acara atau tanda terima 
    barang?
7. Ke mana dan kepada siapa barang tersebut 
    diserahkan?

⚠️ Jangan sampai barang berpindah dari tangan pemilik, tetapi pemilik sendiri tidak mengetahui status hukum dan keberadaan barangnya.

APAKAH BARANG SITAAN HARUS DIKEMBALIKAN?

Dalam perkara pidana, bisa, apabila syaratnya terpenuhi.

🔸 Menurut Pasal 133 KUHAP baru, benda sitaan dikembalikan kepada pemilik, orang yang sebelumnya menguasai, atau orang yang paling berhak apabila antara lain:
▪️ sudah tidak diperlukan untuk penyidikan 
      dan penuntutan
▪️ perkara tidak jadi dituntut karena tidak 
      cukup bukti atau ternyata bukan tindak 
      pidana
▪️ perkara dikesampingkan untuk kepentingan 
      umum atau ditutup demi hukum

Kecuali :
👉 barang tersebut berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

🔸 Pasal 134 KUHAP menentukan pengembalian tersebut dilakukan paling lama 7 hari sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan atau keadaan lain yang disebut dalam pasal tersebut terpenuhi.

JADI, BOLEHKAH PETUGAS PELABUHAN MENAHAN BARANG?

BISA, Jika memang ada dasar kewenangannya. 

Tetapi bukan berarti setiap petugas pelabuhan boleh menyita barang apa saja. Pemilik barang harus memastikan:
✅ Siapa petugasnya?
✅ Batang apa?
✅ Untuk kepentingan apa?
✅ Dasar hukumnya Undang-Undang apa?
✅ Bagaimana prosedurnya?

👉 Karena kewenangan security, Syahbandar, Penyidik, Bea Cukai dan Karantina tidak sama.

KESIMPULAN

🔹 Tidak setiap barang yang “diambil petugas” di pelabuhan secara hukum berarti telah DISITA. Bisa saja barang tersebut diperiksa, diamankan sementara, ditahan, ditegah, atau benar-benar disita sebagai barang bukti.

🔹 Masing-masing mempunyai.dasar hukum, pejabat yang berwenang, prosedur, dan akibat hukum yang berbeda. Karena itu apabila barang Anda ditahan di pelabuhan, pastikan beberapa hal berikut :
✅ Apa status hukum barang saya ?
✅ Apa dasar kewenangan petugas ?

🔹 Tindakan aparat yang mempunyai akibat terhadap hak milik seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Silahkan bagikan jika bermanfaat 😊

#edukasihukum #sitabarangdipelabuhan #melekhukum. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA